Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Miskin
Persoalan Kemiskinan di Indonesia Masih Belum Beranjak
2020-01-11 01:53:05

MALANG, Berita HUKUM - Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah selenggarakan 1th Community Empowerment Forum Best Practices and Milestone dari tanggal 10-12 Januari 2020 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

M Nurul Yamin, ketua MPM PP Muhammadiyah menjelaskan, kesenjangan masih mejadi persoalan yang rumit dan pelik bagi masyarakat Indonesia. Persoalan ini seakan tidak memiliki ujung, sehingga kerja pemberdayaan semakin banyak. kesenjangan terjadi pada setiap tempat, mulai dari perkotaan, daerah, desa dampai dengan desa terpencil pun mengalami masalah kesenjangan.

"Persoalan kemiskinan di Indonesia masih belum beranjak, masih menjadi persoalan yang menahun dan tidak kunjung usai. Problema tersebut berdampak kepada munculnya persoalan lain, seperti pedidikan, kesehatan, kesejahteraan dan persoalan sosial lainnya," ungkapnya.

Persebaran kelompok masyarakat miskin di Indonesia meliputi kantung pada masyarakat petani, nelayan, buruh, pelaku usaha kecil menengah (UKM), dan daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T). Kantung-kantung ini yang berusaha disentuh oleh Muhammadiyah melalui program pemberdayaannya MPM.

Dalam pendekatan, Muhammadiyah memilih pendekatan inklusi. Dimana pendekatan yang terbuka dan tidak menimbulkan sekat suku, ras dan agama. Serta pemberdayaan yang dilakukan oleh Muhammadiyah harus menggembirakan, dan mencerahkan. Di sektor pertanian terpadu telah berdiri Jamaah Tani Muhammadiyah (Jatam), kelompok usaha tani Lembaga Usaha Kelompok Unggul (LUKU), dan Gerakan Kembali Bertani di berbagai wilayah dan daerah di Indonesia.

Penguatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) mendorong lahirnya usaha kecil dan makro dengan mengembangkan potensi kelompok. Pemberdayaan kaum disabilitas untuk terpenuhinya hak dan kewajibannya sebagai warga negara secara inklusi, baik melalui advokasi kebijakan dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di berbagai daerah, pemberdayaan ekonomi (misal Bank Difabel), maupun gerak pemberdayaan sosial dan spiritual disabilitas.

Pemberdayaan kaum buruh baik buruh domestik maupun buruh migran menjadi bagian tak terlupakan dari pilar strategis pemberdayaan yang dilakukan oleh MPM. Begitu pun pemberdayaan nelayan dengan pendekatan Kampung Nelayan Berkemajuan (KNB) telah mulai dirintis secara komprehensif, misalnya kampung nelayan Wonokerto Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah dengan pembentukan Jamaah Nelayan Muhammadiyah dan usaha kapal ikan Pangeran Sabrang Lor Satu, dan Pangeran Sabrang Lor Dua.

Juga kapal Saad Bin Abi Waqas milik Kampung Warmon Kokoda Papua Barat. Pemberdayaan masyarakat di daerah 3 T juga mengintegrasikan dan mensinergikan berbagai aksi pemberdayaan di bidang pendidikan, pertanian, nelayan, sosial secara holistik sebagaimana dilakukan di Kampung Warmon Kokoda Papua Barat, Desa Tliu Kecamatan Amanuban Timur Nusa Tenggara Timur, dan di Desa Batu Rajang Long Keluh Kabupaten Berau Kalimantan Timur).

Derap pemberdayaan kini terus bergerak dinamis, bukan hanya yang diinisasi oleh MPM PP Muhammadiyah, akan tetapi gerak derap pemberdayaan ini terasa di berbagai daerah di seluruh Indonesia, sebagai buah dari semaian pemberdayaan yang pernah dilakukan oleh MPM PP Muhammadiyah secara terus menerus melalui ragam aktifitas seperti Rakernas, Pelatihan Pertanian Terpadu, Rakorwil, maupun pelatihan Sekolah Kader Pemberdayaan Masyarakat (SEKAM).

Sementara rektor UMM, Fauzan mengatakan, gerak-langkah yang dilakukan oleh MPM merupakan usaha untuk mengangkat Muhammadiyah agar lebih hebat. Karena sebagai organisasi pergerakkan, Muhammadiyah dalam setiap langkah yang dipilihnya harus memiliki kadar pemberdayaan. juga sebagai ciri organisasi pergerakkan, harus terus bergerak dinamis, aktif mendobrak dan melakukan pembaharuan.

"Acara ini sebagai muhasabah, yang bisa digunakan sebagai tahap untuk mengidentifikasi kekuatan dan melakuka penguncian target. namun tidak boleh menghitung terlalu lama, yang minim eksekusi. sehingga keduanya sebagai dua sisi yang saling beriringan dan satu mata rantai kesatuan," tutup Fauzan. a'n/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Miskin
 
Persoalan Kemiskinan di Indonesia Masih Belum Beranjak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]