Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perpres Wamen
Perpres Pengangkatan Wamen, Telah Rampung
Friday 08 Jun 2012 15:49:35

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tekait peraturan jabatan Wakil Menteri (Wamen). Hari , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden baru pengangkatan Wakil Menteri.

Menurut juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha pada waktunya, Keputusan Presiden itu akan diumumkan kepada publik."Dan kemarin, Bapak Presiden telah mentandatangani Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen," katanyasaat dtemui wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).

Tetapi, Julian tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri dari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Dirinya hanya mengungkapkan, Presiden SBY akan segera mengumumkannya. "Akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," ungkap Julian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang wakil menteri tidak berlaku lagi. Konsekuensinya, ketentuan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet tidak berlaku.

Padahal, Keppres pengangkatan wakil menteri merujuk pada ketentuan tersebut. Sehingga, Presiden harus memperbaiki keppres itu. MK memutuskan, dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri inskontitusional, sedangkan posisi Wakil Menterinya sendiri konstitusional.(vnc/bie)



 
Berita Terkait Perpres Wamen
 
Perpres Pengangkatan Wamen, Telah Rampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]