Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kebutuhan Pokok
Perpres Belum Efektif Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Friday 26 Jun 2015 05:49:32

Ilustrasi. Pasar menjual Kebutuhan pokok.(Foto: Google)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar menilai bahwa Perpres yang dikeluarkan oleh Jokowi belum efektif dalam menekan harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran. artinya perlu ada keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time dan efektif serta menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggung jawab.

“Perpres tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, management stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari Pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan.” Tegas Rofi kepada Parlementaria, baru-baru ini

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Anggota Dewan dari Jawa Timur VII ini mempertanyakan mekanisme pengawasan dan monitoring yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat selama ini dalam realitasnya pemerintah tidak memiliki management stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut. Sehingga pada akhirnya sangat sulit bagi pemerintah melakukan intervensi ke pasar untuk menstabilkan harga yang sudang terlanjur naik, karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi namun lemah di pengadaan.

“Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini, karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal yaitu petani,” tukas Rofi.

Jika pemerintah tidak secara serius dalam melakukan pengendalian, pemantauan dan intervensi harga maka bisa dipastikan perpres itu hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi. Pasca dikeluarkannya perpres berdasarkan pantauan (22/6) di Pasar Kelapadua, Kabupaten Tangerang masih bertahan di harga Rp 22.000/Kg dari sebelumnya Rp 18.000/Kg, demikian halnya dengan harga daging sapi Rp 120.000/Kg yang sebelumnya harga Rp 98.000/Kg. Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10 - 15 % dari harga normal, kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di Bulan Ramadhan.(Sugeng/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebutuhan Pokok
 
MK Tegaskan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN
 
Perpres Belum Efektif Tekan Harga Kebutuhan Pokok
 
Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
 
Harga Kebutuhan Pokok di Kampung Pare Stabil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]