Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BBM
Perpres BBM Harus Perbaiki Distribusi BBM Bersubsidi
2022-07-30 02:50:03

Ilustrasi. Mesin Nozel Pertamax dan Pertamax Dek di POM SPBU Pertamina.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul revisi Perpres No.191/2014 yang mengatur BBM bersubsidi, diharapkan distribusi BBM bersubsidi kian membaik, sehingga tepat sasaran. BBM bersubsidi sangat terbatas volumenya, sehingga butuh regulasi yang memadai.

Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto mengemukakan pandangannya saat diwawancara eksklusif Parlementaria, Jumat (29/7).

"Saya belum tahu persis isi revisinya, tetapi bayangan saya, revisi Perpres harus dapat memperbaiki distribusi BBM. Khusus yang sifatnya penugasan seperti pertalite dan solar harus lebih tepat sasaran karena volumenya terbatas."

Menurut Rofik, pertalite dan solar merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya diatur dan diawasi oleh BPH Migas. Stok pertalite memang kerap kehabisan di sejumlah SPBU. Ini dilatari pergeseran penggunaan BBM dari pertamax ke pertalite. Saat stok sudah tersedia, selalu terjadi antrian panjang kendaraan baik roda dua maupun roda empat.



"Selain itu juga ada panic buying dari masyarakat, salah satu faktornya karena kebijakan Pertamina yang akan mewajibkan pembelian pertalite dengan aplikasi MyPertamina per 1 Agustus 2022 nanti untuk kendaraan roda empat," urai politisi PKS tersebut. Sementara itu, ia mengungkapkan, stok solar di dapilnya (Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen) masih aman, karena sudah ada penambahan stok alokasi subsidi.

Ditanya soal perang Rusia-Ukraina yang berdampak langsung pada kenaikan harga minyak dunia dan pola konsumsi BBM, Rofik berpandangan, pada sisi produksi, kalau dilihat pergerakan harga minyak mentah dunia, khususnya Brent, trennya memang meningkat. Sejak 24 Februari 2022 ketika Rusia menyerang Ukraina, harga terus berada di level baru yang lebih tinggi.

"Memang terjadi lonjakan sesaat di awal perang dan fluktuatif naik turun selama beberapa bulan, tetapi secara umum tetap bertengger di level yang lebih tinggi dari sebelum perang Rusia-Ukraina," katanya. Sementara pada sisi konsumsi, dia melanjutkan, di dalam negeri, disparitas harga antara pertamax (Rp12.500 - 12.750) dan pertalite (Rp7.650) cukup besar. Wajar kalau terjadi pergeseran konsumsi dari pertamax ke pertalite, khususnya bagi warga yang daya belinya masih terbatas.

"Tapi pemerintah sudah merevisi asumsi harga minyak ICP menjadi USD100, sehingga terjadi penambahan anggaran subsidi. Jadi, harga pertalite yang merupakan JBKP (jenis BBM khusus penugasan) tidak perlu naik harganya. Namun, karena ada pergeseran konsumsi dari pertamax, maka volume pertalite yang tersedia akan cepat habis di SPBU," tutup Rofik.(mh/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]