Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Perppu Ormas Kembali Digugat di Mahkamah Konstitusi
2017-08-08 10:04:39

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pemohon yang dalam sidang pendahuluan ini diwakili 20 orang kuasa hukum, menjelaskan bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan a quo.

"Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2/2017 tidak sesuai dengan pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Desnata, di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/8).

Dengan begitu para pemohon menilai bahwa penetapan Perppu Ormas itu tidak sesuai dengan prosedur UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak mengikat secara hukum.

Menurut pemohon hal ini sama dengan memberikan kepada presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Anggota tim kuasa hukum para pemohon lain, Dedi Suhardadi, menjelaskan, Perppu Nomor 2/2017 juga meniadakan hak para pemohon membela diri di pengadilan.

"Bagi para pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya," kata dia.

Selain itu, pemohon mendalilkan norma yang menyatakan keberadaan ormas yang menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur pasal 59 ayat (4) huruf c dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas sangat luas dan memiliki makna ganda.

"Pada pasal tersebut terdapat pencampuradukan dua subjek hukum yang berbeda dengan perbuatan yang berbeda dalam satu ketentuan pidana," kata dia.

Adapun para pemohon itu adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan Chandra Kurnianto.(mr/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]