Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ormas
Perppu Ormas Disahkan, Berikut Tanggapan Busyro Muqoddas
2017-10-27 05:20:24

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Menanggapi pengesahan tersebut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menilai dari segi prosedur tata cara membuat Perppu tersebut, pemerintah tidak memberikan penghormatan kepada wakil-wakil ormas, baik ormas Islam, Katolik, Hindu, Budha, dan lain-lain yang tidak disertakan.

"Padahal ini kan mengatur tentang ormas. Maka ini mengindikasikan tidak ada penghargaan terhadap ormas-ormas, padahal ormas-ormas inilah yang sejak negara ini belum didirikan berjasa besar," ucap Busyro ketika ditemui redaksi pada Rabu (25/10) di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta.

Seharusnya dalam membuat Perppu ini pemerintah secara metodelogis membuat draft akademik yang kemudian dikirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perguruan tinggi, ormas-ormas, dan NGO.

"Saya ragu, apakah pemerintah dalam merancang Perppu ini sudah membuat naskah akademiknya atau tidak, kalau ada seperti apa?," ucap Busyro.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melanjutkan, nalar hukum dari Perppu ormas ini seharusnya menggambarkan nalar hukum yang konsisten dengan nilai-nilai kebangsaan yang dokumen resminya bisa dibaca di dalam mukadimah UUD 1945.

"Poin-poin penting di dalam mukadimah UUD 1945 dan pancasila yang ada di dalamnya menunjukan bahwa setiap kebijakan negara harus mencerminkan semangat kemerdekaan, dan dalam UUD juga terdapat prinsip musyawarah mufakat atau prinsip keadilan sosial, dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28 UUD A-C tentang HAM," papar Busyro.

Bahkan di dalam Perppu Ormas pasal 59, ayat 3 A-B dan ayat 4 terdapat ancaman hukuman mati apabilaada anggota ormas yang memiliki dan menyampaikan gerakan yang isinya bertentangan dengan Pancasila.

"Lalu yang menentukan bertentangan dengan pancasila itu siapa? Kalau mau jujur, pemerintah harusnya memberi contoh yang menghargai tentang pernyataan negara hukum yang ada di dalam bab 1 UUD Pasal 1 ayat 3, isi ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat. Nah pasal 1 sampai 3 tersebut tidak tercermin di dalam Perppu yang disahkan oleh DPR," tegas Busyro.

Melihat persolaan ini Muhammadiyah di dalam anggaran dasarnya menegaskan mematuhi peraturan UUD, dan puncak perundang-undangan itu adalah UUD 1945.

"Prinsip negara hukum adalah kehakiman, maka kedepan apabila Muhammadiyah dalam sidang plenonya memutuskan untuk mengajukan judicial review pengesahan Perppu ormas, maka hal itu merupakan langkah yang menunjukkan komitmen kebangsaan yang luhur dan elegan," pungkas Busyro.(adam/tuti/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]