Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Perppu Corona Disahkan, Ketua Banggar DPR: Fraksi PKS Menolak
2020-05-13 01:35:45

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.(Foto: Eno/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 telah disahkan dan menjadi UU oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR, menyetujui Perppu yang belakangan mendapat penolakan dari sejumlah tokoh bangsa seperti Din Syamsuddin, Amien Rais, Adhie Massardi, Marwan Batubara Dkk itu.


Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan setelah hanya fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 tersebut untuk disahkan menjadi UU. Sisanya mendukung pengesahan Perppu tersebut untuk disahkan.

"Fraksi PKS menolak RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik Covid-19," ujar Said Abdullah saat membacakan sikap fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPR.

Said Abdullah menambahkan, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui dan menerima RUU tentang penetapan Perppu 1/2020. Secara otomatis, Perppu 1/2020 akan menjadi UU.

"Menjadi UU, untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam Rapur disahkan menjadi UU," tandasnya.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan semua anggota dewan lintas fraksi untuk mengesahkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu untuk disahkan.

"Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi?," ucap Puan Maharani.

"Setujuuuu," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna.

"Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU," demikian Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU(fa/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]