Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Pernyataan Pers FPD DPR-RI Menyikapi Unjuk Rasa di Kediaman SBY
2017-02-07 11:29:31

Ilustrasi. Tampak suasana saat Demo di rumah pribadi SBY.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kediaman Presiden keenam RI, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono didatangi oleh massa yang merupakan mahasiswa siang tadi. Partai Demokrat menyesalkan aksi tersebut dan mengecam aktor politik di belakangnya.

"Menyesalkan aksi unjuk rasa ke kediaman presiden keenam RI yang dilindungi UU seperti berlaku pada Presiden-presiden RI yang lain. Padahal, apabila mahasiswa bermaksud melakukan protes, aksi bisa dilakukan di kantor DPP Partai Demokrat. Kami terbuka pada dialog dan mengakui unjuk rasa damai adalah hak konstitusional kita semua," kata juru bicara DPP Partai Demokrat Rachland Nasidik, dalam keterangannya, Senin (6/2).

Demokrat menyebut aparat penegak hukum terlambat dan gagal mencegah kedatangan massa ke kediaman SBY. Padahal sudah ada informasi yang beredar di media sosial.

"Infonya, pelaku demo adalah mahasiswa yang melakukan pertemuan di Cibubur di mana Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Antasari Azhar hadir memberi pengarahan," papar Rachland.

"Apakah kelambanan aparat hukum dan kegagalannya mengambil tindakan preventif tersebut adalah buah dari inkompetensi atau kesengajaan membiarkan? Apakah polisi unable atau unwilling menjalankan tugasnya melindungi Presiden keenam RI? Kapolri perlu memberi penjelasan," sambungnya.

Demokrat meminta para mahasiswa menjaga diri dan lebih berhati-hati agar tidak terseret ke politik partisan. Rachland juga mengecam aktor politik di belakang aksi ini.

"Mengecam siapa pun aktor politik yang menipu dan memanipulasi para mahasiswa demi kepentingan dan tujuan politik jangka pendek. Adalah fakta bahwa sebagian besar mahasiswa yang diajak berdemo tadi tidak mengetahui bahwa rumah yang mereka datangi adalah kediaman Presiden keenam RI," ungkap Rachland.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan penggeruduk tersebut merupakan mahasiswa. Aksi para mahasiswa itu kemudian dibubarkan.

"Iya tadi ada massa dari mahasiswa yang datang, sudah kami bubarkan karena tidak ada pemberitahuan untuk aksinya," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada detikcom, Senin (6/2).

Sementara, menyikapi unjuk rasa yang melanggar peraturan tersebut, Sekretaris FPD DPR-RI yang juga Anggota Komisi III DPR-RI mengeluarkan pernyataan pers.

Berikut ini pernyataan pers yang dikirimkan Didik Mukrianto kepada website demokrat selengkapnya:

1. Sungguh mengenaskan unjuk rasa yang terjadi di kediaman Presiden ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.

2. Unjuk rasa yang tidak diantisipasi dengan tepat dan profesional akan berpotensi menjadi ancaman serius;

3. Apalagi motif" kepentingan termasuk politik bukan hanya menodai demokrasi tapi sudah bisa dikatakan pelanggaran UU atau kriminal;

4. Presiden beserta keluarganya adalah representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan;

5. Setelah masa tugas Presiden berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada NKRI perlu mendapatkan pengamanan;

6. Bahwa Ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Mantan Presiden beserta keluarganya serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan Pemerintah;

7. Bahwa pengamanan terhadap Mantan Presiden dan Keluarganya tersebut menjadi kewajiban Negara sebagaimana diamanahkan dalam PP 59 Th 2013;

8. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya;

9. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

10. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

11. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

12. Pengamanan diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.

13. Pengamanan sebagaimana dimaksud meliputi Pengamanan pribadi, Pengamanan instalasi, Pengamanan kegiatan; dan Pengamanan penyelamatan.

14. Pengamanan instalasi meliputi : kediaman dan penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri, materiil yang digunakan selama kegiatan.

15. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

16. Apa yang terjadi dalam unjuk rasa di kediaman Presiden RI Ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sungguh menjadi potret buruk hadirnya negara karena bisa berpotensi menjadi ancaman yang bisa membahayakan keselamatan;

17. Polri sebagai institusi penerima pemberitahuan unjuk rasa tentunya bisa memahami utuh munculnya optensi ancaman tersebut karena ditujukan ke kediaman Presiden Ke-6;

18. Polri seharusnya sejak dini sudah bisa mengambil tindakan preventif kalau memegang teguh aturan;

19, Apa yang sesungguhnya terjadi di Negeri ini, dengan aparat Polri kita? Apakah ada pembiaran atau motif" Politik?

20. Seharusnya Polri menjaga netralitas dalam politik praktis dan menegakkan aturan.

21. Polri dengan segenap infrastruktur dan perangkatnya harus melaksanakan amanah UU dan aturan ;

22. Polri tidak boleh melakukan pembiaran. Jangan sampai karena pesanan kepentingan, Polri tidak menegakkan aturan;

23. Sungguh menakutkan negeri ini kalau kepentingan "Kekuasaan", menjadikan Polri menjadi alat untuk menekan rakyatnya;

24. Akan runtuh negeri ini, kalau aturan tidak ditegakkan dan hukum tidak dijalankan;

25. Saya meminta Polri untuk segera menindak tegas para pelakunya dan mengusut tuntas otak di balik ini semua;

26. Kita bukan anti demokrasi, tapi demokrasi harus dijalankan dengan penuh etika, kesantunan dan memegang teguh aturan dan UU;

Demikian, sebagaimana rilis Didik Mukrianto sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR-RI; Komisi 3 di Jakarta pada, Senin (6/2).(rilis/detik/dik/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]