Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gula
Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
2019-01-14 19:45:41

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.(Foto: Arief/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita kembali dikritik legislator DPR RI. Kali ini oleh Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo, lantaran Mendag dinilai tidak bersikap negarawan. Pasalnya, Mendag sempat melontarkan pernyataan bahwa garam lokal bila digunakan untuk kebutuhan alat infus rumah sakit, bisa berbusa dan menyebabkan kematian pada pasien.

Kali ini, dia kembali menyatakan, bahwa gula lokal tidak bisa digunakan sebagai bahan campuran dodol. Dodol yang menggunakan gula lokal akan menimbulkan jamuran. Ini pernyataan kontroversial tanpa dasar yang jelas. "Sebagai pejabat pemerintah harusnya melindungi dan mendukung kreatifitas masyarakat petani dan industri, khususnya UKM. Dia malah melemahkan dan tidak memberi dukungan kepada petani tebu, garam, dan UKM," nilai Firman dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (14/1).

Legislator Partai Golkar ini menyesalkan sikap Mendag yang dahulunya adalah salah satu mantan pimpinan Komisi IV DPR RI. Di balik pernyataan Mendag itu, Firman melihat, ada upaya untuk mencari pembenaran atas kebijakan impor sejumlah komiditi. "Pernyataan Mendag itu sekali lagi seperti pedagang yang hanya bicara untung rugi. Yang diuntungkan justru para mafia importir dan menari-nari di atas kesengsaraan rakyat," kritik Firman yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Firman sosok yang sangat peduli pada kehidupan para pentani ini, menyesalkan pernyataan Mendag akhir-akhir ini yang cenderung membunuh karakter para petani di Tanah Air. Mantan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI ini menyangkal pernyataan Mendag bahwa tidak semua dodol yang menggunakan bahan baku gula dalam negeri jamuran. Justru jenang Kudus tidak pernah menggunakan row sugar. "Dodol Kudus itu selalu menggunakan gula lokal produksi pabrik gula di Kabupaten Pati," tandasnya.

Ia menyerukan kepada Mendag agar berhati-hati membuat pernyataan. Ditambahkannya, pada setiap rezim, komonditas pangan selalu jadi mainan mafia pangan dan para importir. Saat ini justru pemerintah harus memperbaiki pruduk industri dalam negeri, bukan justru membunuh semangat petani. Firman lalu merilis data terakhir gula di dalam negeri. Pada awal 2018 stok awal plus impor dan produksi hasil giling mencapai 7,457 ton. Sementara untuk kebutuhan konsumsi dan industri makanan dan minuman mencapai 5,4 juta ton.

Kini, di awal tahun 2019 stoknya mencapai 7,457 ton dipotong kebutuhan di dalam negeri 5,400 ton. Jadi, masih ada sisa 2,057 ton. "Di tahun politik ini, para pejabat negara sebaiknya jangan asal membuat pernyataan yang tidak populer. Saya sangat kecewa dengan pernyataan Mendag yang justru akan merugikan posisi Presiden Jokowi sendiri," tutup legislator dapil Jawa Tengah itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Gula
 
• Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
 
• Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
 
• Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
 
• Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
 
• Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]