Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hakim
Pernyataan Daming Sunusi Menuai Kecaman
Tuesday 15 Jan 2013 14:36:49

Muhammad Daming Sunusi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Komisi Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras), Haris Azhar mendesak Komisi III melaporkan Muhammad Daming Sunusi ke polisi. Komisi bidang hukum yang menggelar fit and proper test para calon hakim agung tak cukup hanya mencoret.

"Kalau Komisi III tak ambil tindakan (melapor ke polisi) buat saya Daming dan Komisi III sama buruknya," kata Haris Azhar di Jakarta, Selasa (15/1).

Muhammad Daming Sunusi dinilai Haris melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, "Yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati." Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahkan sampai meminta Daming memeriksakan kondisi kejiwaannya.

Pernyataan kontroversial itu diutarakan Daming pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI, Senin (14/1). Ucapan itu dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming mengaku tak sependapat jika pemerkosa dihukum mati.

Ketika ditanya alasannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini menjawab ringan: dalam kasus pemerkosaan pelaku dan korban sama-sama menikmati. "Seorang calon hakim agung sangat tak pantas melontarkan kalimat 'bejat' seperti itu," ujarnya.

Ia menilai soal perkosaan itu bukan kapasitasnya untuk dicandakan. Terlebih lagi, kalimat itu di depan forum resmi. "Harus ada ketegasan presiden soal ini," pungkas Haris.(tmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]