Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Permudah Akses Belajar dari Rumah, Pemprov DKI Luncurkan KSBB Pendidikan
2020-11-27 05:18:40

JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk membantu kelancaran program Belajar Dari Rumah (BDR), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Pendidikan. Merupakan program kolaborasi untuk memberikan bantuan penyediaan gawai bagi peserta didik dan pendidik.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin acara peluncuran yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Pola, pada Selasa (10/11). Dalam acara tersebut, Gubernur Anies menyerahkan secara simbolis paket bantuan gawai kepada 6 (enam) peserta didik.

Gubernur Anies menyampaikan bahwa program KSBB Pendidikan ini dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi yang membuat proses belajar mengajar mengalami perubahan. Sehingga muncul kenyataan bahwa tidak semua warga Jakarta memiliki infrastruktur fasilitas dan konektivitas untuk mengakses pembelajaran jarak jauh.

"Muncul tekanan berupa pandemi membuat kita melaksanakan pembelajaran jarak jauh muncul kenyataan ada yang sebagian (masyarakat) siap dengan fasilitas dan konektivitas, sebagian lagi memiliki perangkat tapi konektivitas internetnya lemot. Bahkan ada yang fasilitas dan konektivitasnya tidak dapat mereka akses," ungkap Gubernur Anies.

Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kolaborasi yang solid dalam hal penyediaan gawai.

"Ini adalah bentuk gotong royong dalam aksi konkrit, sehingga muncul KSBB. Mengapa ini dilakukan supaya kepemilikian masalah ada di kita semua. Maka dari itu kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang menjadi generasi pertama dari gerakan ini memilih untuk turun tangan terlibat langsung menyelesaikan masalah dan membantu sesama," pesan Gubernur Anies.

Dari hasil pendataan awal oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada September - Oktober 2020, terdapat 171.998 Peserta didik dan 12.649 Pendidik yang tidak memiliki gawai. Sehingga sasaran penerima bantuan gawai merupakan Peserta Didik yang tidak memiliki gawai dan/atau gawai dipakai bersama; serta Pendidik yang tidak memiliki gawai untuk membuat bahan ajar guna memberikan layanan Belajar Dari Rumah. Kriteria penerima bantuan gawai sebagai berikut:

1. Peserta Didik yang tidak memiliki gawai.

2. Tenaga Pendidik:

a. Non PNS (untuk KSBB Gawai tahap I);

b. Tidak memiliki Laptop/Komputer (PC);

Paket bantuan gawai yang akan diberikan sebagai berikut:

1. Paket Gawai Peserta Didik, yaitu penyediaan langsung untuk peserta didik (siswa) yang membutuhkan, berupa:

a. Tablet baru/bekas layak pakai

b. Smartphone baru/bekas layak pakai

2. Paket Gawai Pendidik, yaitu penyediaan gawai untuk sekolah. Paket ini akan menjadi milik sekolah dan dipinjamkan kepada pendidik (guru) yang membutuhkan, berupa:

a. Komputer baru/bekas layak pakai

b. Laptop baru/bekas layak pakai

Mekanisme mengikuti program KSBB Pendidikan sebagai berikut:

1. Buka laman corona.jakarta.go.id/ksbbpendidikan;

2. Pilih sekolah yang hendak dibantu;

3. Estimasikan bantuan yang akan diberikan;

4. Submit komitmen bantuan (dapat berdiskusi jika diperlukan);

5. Koordinasi realisasi di lapangan bersama sekolah;

6. Informasikan realisasi di lapangan ke dalam sistem corona.jakarta.go.id.

Terdapat 2 tipe calon kolaborator, yaitu Donatur, baik merupakan perorangan maupun kelompok yang secara langsung memberikan bantuan ke sekolah maupun melalui perantara aggregator. Aggregator merupakan lembaga berbadan hukum dan pengelola dana sosial berizin yang bertanggung jawab mengumpulkan dana secara penuh dari berbagai pihak untuk kemudian disalurkan langsung ke sekolah.

Hingga saat ini jumlah gawai yang terkumpul dari calon kolaborator dan siap didistribusikan sejumlah 1.208 gawai. Peserta didik penerima gawai juga akan mendapatkan "Kartu Internet Belajar Jakarta", berupa kartu perdana berisi kuota internet untuk melengkapi gawai agar langsung dapat digunakan. Selain itu, terdapat pula fitur JakWIFI sehingga penerima gawai bisa langsung melakukan install aplikasi JAKI untuk dapat mendukung proses belajar menggunakan jaringan internet secara gratis.

Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi niat baik masyarakat yang begitu besar untuk ikut berkontribusi dalam penyediaan gawai bagi mereka yang membutuhkan. Mulai dari warga sekolah perorangan, alumni, komunitas, hingga perusahaan untuk ikut bergerak dan berbagi. Melalui platform KSBB Pendidikan, penyaluran menjadi lebih mudah, terintegrasi, tepat sasaran, dan merata. Untuk informasi lebih lengkap, segera kunjungi corona.jakarta.go.id/ksbbpendidikan.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]