Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Permohonan Ditolak, Ahmad Dirwan-Windu Subagio Melenggang Pimpin Kabupaten Sukamara
Wednesday 08 May 2013 16:42:04

Sidang Pleno Pemohon Perkara Nomor 40 Mohammad Yamin didampingi kuasanya Agus Hendri hadir dalam persidangan pengucapan putusan persilisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sukamara di ruang SIdang Pleno Gedung MK, Selasa (7/5).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Mohammad Yamin-Muhammad Nurmadani. “Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Demikian dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (7/5).

Pemohon mendalilkan adanya praktik pembagian uang (money politic) yang dilakukan menjelang dilaksanakannya pemungutan suara di Kecamatan Sukamara (5 poin), Kecamatan Pantai Lunci (3 poin), Kecamatan Permata Kecubung (2 poin), Kecamatan Jelai (1 poin), dan Kecamatan Balai Riam (1 poin).

Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah menilai, seandainya pun benar telah terjadi praktik money politic, kejadian-kejadian yang didalilkan oleh Pemohon tidaklah cukup signifikan untuk mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon, mengingat selisih suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 6.692 suara. Selain itu, kejadian-kejadian yang didalilkan oleh Pemohon hanya bersifat sporadis dan parsial, yang tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat dibuktikan memengaruhi secara signifikan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil pemohon ini tidak beralasan hukum.

Kemudian dalil Pemohon yang mengatakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara kepada pemilih di Desa Sungai Pasir. Mahkamah menilai, dalil Pemohon ini tidak memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon karena tidak terbukti akibat langsung dari upaya tersebut. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dikesampingkan.

Selain itu, dalam dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di Desa Pulau Nibung terjadi eksodus ratusan pemilih dari warga yang tidak berdomisili di Kabupaten Sukamara dengan menggunakan speed boat dan klotok (perahu bermesin) yang sengaja difasilitasi dan dimobilisasi oleh Pihak Terkait bekerja sama dengan Kepala Desa Pulau Nibung, serta adanya warga transmigran yang baru empat bulan tinggal dapat memilih dan mencoblos dua kali. Mahkamah menilai, benar ada kedatangan warga menggunakan speed boat ke Desa Pulau Nibung, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti tertulis, mereka merupakan warga yang ada dalam DPT, serta tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon ketika mereka mencoblos di TPS I dan TPS II Desa Pulau Nibung. Selain itu, tidak terbukti dengan meyakinkan bahwa Pihak Terkait secara terstruktur telah melakukan mobilisasi pemilih untuk kepentingannya. Lagipula kalaupun kejadian tersebut benar, tetapi tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Terlebih lagi, dalil Pemohon ini tidaklah menunjukkan signifikansi terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Bahwa terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata, tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Meskipun demikian, terhadap tindak pidana yang terjadi, hal itu dapat diproses menurut hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Pasangan Ahmad Dirwan-Windu Subagio dapat melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.(pe/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]