Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Permen ESDM
Permen ESDM No 7/ 2012 Terkesan Prematur
Tuesday 08 May 2012 22:51:16

Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Khawatir Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) No. 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, tidak sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menuai kecaman, dan terancamnya pendapatan negara serta membuat jutaan pekerja tambang akan menjadi penganggur. Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani menghimbau Pemerintah untuk segera melakukan upaya review kebijakan terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 07 2012.

Adapun Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) MS Marpaung menilai, pelaksanaan Peraturan Menteri No 07 Tahun 2012 dan penghentian pengiriman atau ekspor tambang nasional pada Mei 2012 akan berakibat pada opportunity lost negara sebagai produsen ore dan kehilangan potensi investasi.

"Berbagai pendapat, usulan dan protes yang terjadi akibat Permen ESDM No 07 tahun 2012 harus dijadikan momentum pemerintah untuk segera melakukan upaya review kebijakan tersebut secara mendalam," kata Dewi kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (08/5).

Dewi yang juga anggota Fraksi PDIP ini menilai Pemerintah memiliki beberap poin kesalahan, diantaranya obral ijin tambang selama ini tanpa memberikan persyaratan baku dalam lampiran persyaratan. "Pemerintah juga tidak pernah serius memberantas maraknya calo tambang. Selain itu birokrasi dalam proses investasi juga berbelit dan banyak terindikasi suap dalam mendapatkan berbagai macam perijinan yang menyertainya," papar Dewi.

"Untuk itu wacana reformasi birokrasi harusnya segera diimplementasikan di sektor ini," imbuhnya kemudian.

Kekeliruan lain yang dilakukan pemerintah adalah tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. "Akibatnya berbagai bentuk protes marak setelah peraturan ditetapkan. Mestinya laksanakan dulu semacam Fokus Group Discussion (FGD) guna membedah berbagai aspek dalam sebuah diskusi konstruktif sehingga mendapatkan masukan, kritik dan ide selama proses penyusunan kebijakan," tambah Dewi.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) MS Marpaun mengatakan potensi pendapatan negara akan hilang jika Pemerintah tetap melaksanakan aturan itu pada Mei 2011.

"Akibat permen 7/2012 tetap dilaksanakan dan pengiriman Ore dihentikan pada Mei 2012, maka akan terjadi oppurtunity lost dari posisi negara produsen ore, umumnya negara buyer berdasarkan long term agreement," ungkap Marpaung.

Kerugian lain atas pelaksanaan Permen 07/2012, lanjut Marpaung, potensi investasi yang sudah ditanamkan akan hilang dan akan berpotensi menjadi kredit macet sehingga menimbulkan negative list.

Dipaksakan aturan tersebut, imbuhnya, akan berdampak pada kehilangan SDM yang sudah terbentuk dalam masyarakat profesi pertambangan yang ada selama 6 (enam) tahun terakhir dan akan berpotensi menambah jumlah pengangguran sebanyak kurang lebih 3 juta orang.

Untuk itu, kata Marpaung, potensi mineral versus potensi energi akan berdampak menuju industri berbasis added value yang dibutuhkan persiapan infrastruktur khususnya energi/listrik yang seimbang.

"Persiapan infrastruktur bidang energi membutuhkan capital inflow yang masif." Tutup Marpaung menjelaskan. (Bhc/boy/ind)


 
Berita Terkait Permen ESDM
 
• Permen ESDM No 7/ 2012 Terkesan Prematur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]