Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Energi Alternatif
Perlu Transparansi Pembagian Keuntungan Dalam Revisi UU Panas Bumi
Thursday 06 Mar 2014 14:36:44

Satya Widya Yudha (F-PG) saat dengan wartawan.(Foto: iwan armanias/parle)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah kewenangan pemberian izin dalam revisi RUU Panas Bumi perlu ada suatu kejelasan, walaupun nantinya akan diberikan oleh pusat, bukan lagi diberikan oleh daerah. Pemberian izin bukanlah merupakan isu yang krusial, namun yang paling pokok adalah bagaimana adanya transparansi di dalam pembagian keuntungan antara pusat dan daerah.

“Itu jauh lebih penting di banding dengan siapa yang mengeluarkan izin baik pusat ataupun daerah,” tegas Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Panas Bumi Satya Widya Yudha (F-PG) kepada wartawan usai pertemuan dengan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini.

Menurut politisi Fraksi Golkar ini, dalam pertemuan tersebut juga dibahas adanya tumpang-tindih pemberian izin usaha pertambangan panas bumi. Pasalnya, izin diberikan sampai dua kali, tapi pada lokasi yang sama.

“Banyak hal yang kita lihat bahwa daerah sangat berharap terhadap hasil revisi UU Panas Bumi ini dapat memberikan kejelasan terhadap tumpang-tindih yang selama ini melibatkan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Satya.

Dalam pertemuan ini juga disinggung masalah participating interest, apakah dalam bentuk golden share atau masih pengikutsertaan saham aktif.

“Apakah dengan diikutsertakannya pihak Pemda dalam partisipasi sebesar 10% itu efektif atau tidak. Kalau misalkan tidak efektif, tidak menutup kemungkinan kita kurangi BI-nya itu menjadi tinggal 1% atau 2%, yang jelas lebih rendah daripada 10% tetapi dalam bentuk golden share. Jadi tidak perlu mengikutsertakan saham aktif, tetapi mereka sudah langsung mendapatkan hak-haknya sebagaimana pemegang saham,” tambahnya.

Bahasan lain, adalah permintaan dari Pemda tentang adanya sinkronisasi antara UU Panas Bumi dengan UU Kehutanan. Karena apabila UU Kehutanan masih sama, dikhawatirkan implementasi daripada UU Panas Bumi hasil revisi ini menjadi terhambat juga.

“Kita meminta Pemda untuk mengkompilasi semua masukan-masukan yang sangat berharga ini agar nantinya bisa dimasukan secara resmi sebagai Daftar Isian Masalah (DIM) yang akan bisa menjadi bahan masukan untuk revisi UU Panas Bumi ini,” ungkap Satya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemda NTB, Lalu Gita Ariadi berharap RUU Panas Bumi ini nantinya bisa melakukan akselerasi terhadap pemanfaatan berbagai potensi yang selama ini belum optimal di daerah yang beribukota di Mataram ini.(iw/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Energi Alternatif
 
Prabowo-Sandi Siapkan Strategi Dorongan Besar Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
 
DPR Minta Negara Produsen Minyak Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
 
Aturan Energi Bersih Mesti Adil
 
Ada 9 Pembangkit Senilai Rp20,6 Triliun Segera Teken Jual Beli Listrik ke PLN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]