Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
Perlu Sosialisasi dan Pendekatan untuk Kurangi Defisit BPJS Kesehtaan
2016-10-13 07:21:43

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).(Foto: rizka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan perlunya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah kunci dalam mengurangi defisit.

"Karena kalau kita sampaikan ini adalah UU, semua wajib masuk, masyarakat pasti akan bertanya benefitnya apa, jangan sampai BPJS kesannya seperti memaksa pembayaran yang mereka tidak nikmati," ujar Dede, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).

Lebih lanjut, Dede mengatakan perlu sosialisasi dan pendekatan dengan bahasa yang bisa membuat masyarakat percaya bahwa investasi kesehatan penting dan perlu. "Makanya kedepan kalau menurunkan sebuah produk perlu ada sosialisasi agar masyarakat tahu," tuturnya.

Namun, memang selama ini belum ada sosialisasi dengan cara komunikasi marketing seperti itu, dan setelah ditelusuri tenyata tidak ada anggarannya, kedepan Komisi IX akan mendorong adanya anggaran untuk sosialisasi ini.

"Kami mendorong agar jangan sampai BPJS seperti kucing-kucingan dengan peserta, dan mengenai peraturan kalau ada keluhan dari masyarakat kami akan evaluasi atau bisa ditinjau kembali. Karena ini sifatnya gotong royong harus ada konsep sedekah untuk membantu orang yang membutuhkan," tuturnya.

Sosialisasi ini penting untuk mengingatkan masyarakat. "Karena biasanya masyarakat kita ini kalau dikasih tujuan mulia seperti saling menolong terhadap yang miskin, sama saja kita bersedekah pasti akan tertarik, akan terpanggil hatinya. Sosialisasinya itu lah yang dibutuhkan," lanjutnya.

Politisi F-Demokrat ini juga menambahkan wajar kalau BPJS masih pusing dalam mengatur kebiasaan masyarakat untuk membayar. Karena pihaknya (DPR-red) beberapa kali melakukan konsultasi dengan negara lain juga membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk bisa stabil.(rnm/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]