Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kebutuhan Pokok
Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
Sunday 31 May 2015 00:15:07

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan menyayangkan, Kementerian Perdagangan belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan 2014 sepertinya “tidak mempunyai kaki”. Lumpuh! Muncul pertanyaan, jadi selama ini pemerintah kerja apa?

Tidak adanya peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, Kementerian Perdagangan tidak mempunyai panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.

“Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak mempunyai arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak,” tegas politisi Gerindra di Jakarta, Jumat (29/5).

Akibatnya, harga barang kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik. Di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp.10.800/kg, minyak goreng pada kisaran Rp.11.300/kg, bawang putih pada kisaran Rp.23.000/kg, gula pasir pada kisaran Rp.12.700/kg, dan daging pada kisaran Rp.108.000/kg.

Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut, lanjut dia, akan sangat memberatkan masyarakat. Mereka akan mengalokasikan pengeluaran rumah tangga lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, LPG dan TDL. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40%.

Kepada Kementerian Perdagangan dia mendesak untuk mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI), laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen. Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan degan Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filipina dan Thailand.

Selanjutnya Heri mendorong pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. Alasannya, barang kebutuhan pokok sangat penting bagi kehidupan mesyarakat yang menyebabkan pengeluaran anggaran rumah tangga yang tinggi dan sangat berpengaruh terhadap kenaikan inflasi. Dengan Perpres tersebut akan mengatur kewenangan Menteri Perdagangan secara lebih jelas dan tegas.

Saat ini, kewenangan Menteri Perdagangan masih terbatas pada kondisi-kondisi normal, namun jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu (luar biasa) sepertinya terganggunya perdagangan nasional, gangguan pasokan, dan kondisi harga diatas harga acuan, maka Menteri perdagangan akan kelimpungan dan kacau.(spy,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebutuhan Pokok
 
MK Tegaskan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN
 
Perpres Belum Efektif Tekan Harga Kebutuhan Pokok
 
Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
 
Harga Kebutuhan Pokok di Kampung Pare Stabil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]