Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Media
Perlu Dipertimbangkan, Iklan Politik Masuk Layanan Masyarakat
2017-01-25 22:24:21

Ilustrasi. Baliho di kawasan Jalan TB Simatupang, sosialisasi agenda Pilkada yang akan berlangsung pada Rabu (15/2/2017) mendatang.(Foto: RenoEsnir /Antara)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR Hetifah Sjaifudian mengharapkan usulan tentang kategori iklan partai politik ke dalam iklan layanan masyarakat perlu dipertimbangkan. Usulan itu dimaksudkan untuk menghadirkan pemimpin-pemimpin yang terbaik.

"Di satu sisi kita ingin ada pemilu murah untuk meningkatkan partisipasi politik sehingga ujungnya itu leader- leader yang akan kita pilih memang yang terbaik, tidak hanya yang harus punya modal," ungkap Hetifah saat kunjungan Pansus Penyelenggaraan Pemilu ke Kantor Lippo Group di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, (24/1).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau selama ini biaya iklan yang dilakukan oleh partai politik di media publik harus berbayar layaknya iklan komersial maka akan membatasi kesempatan partai politik untuk memberikan edukasi dan mensosialisasikan visi dan misinya. Padahal, hal -hal seperti ini penting bagi rakyat agar mengetahui secara persis program kerja pemimpin yang akan dipilihnya.

"Ada hak masyarakat untuk mengetahui dan jangan sampai ada unsur ketidakadilan dalam kesempatan mensosialisasikan semata-mata karena kemampuan finansial dan mahalnya biaya iklan. Apalagi jika sistem pemilunya berubah, rakyat perlu tahu ideologi partai, program kerja nya apa sehingga dalam memilih dengan penuh kesadaran," jelas polisi dari F-Golkar itu.

Menurutnya, sosialisai visi dan misi peserta pemilihan umum yang tidak berjalan dengan baik justru akan menguntungkan incumbent karena tidak semua masyarakat mempunyai akses informasi yang sama. Berbeda yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015, dimana iklan kampanye difasilitasi oleh negara.

"Itu sepenuhnya biaya kampanye dibiayai oleh negara. KPU mencetak baliho, yang cetak brosur KPU juga, semuanya sama. Tapi pilkada ini kok hening, kok ga meriah, seperti yang dikomentari pak Presiden dan memang banyak di masyarakat itu yang tidak tahu di daerahnya ada Pilkada," ujarnya.

"Mereka tidak memahami siapa calonnya, dan ini menguntungkan incumbent, karena sudah 5 tahun sementara kampanye calon-calon yang baru tidak boleh melebihi yang dibuat KPU sehingga tidak bisa mengejar popularitas incumbent," jelas Hetifah.

Ia mengakui usulan tersebut masih menuai pro dan kontra, terutama dari media massa sebagai stakeholder. Namun, ia optimis pansus akan tetap melakukan komunikasi dengan media bahwa media punya tanggung jawab sosial, bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis tetapi juga untuk kepentingan publik.

"Salah satu kunci keberhasilan dari media itu adalah apabila ia bisa ikut berkontribusi pada proses peningkatan knowledge maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kapasitas penguatan masyarakat, termasuk di bidang politik," tandas Hetifah.(ann,mp/DPR/bh/sya)/


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]