Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Perlu Biaya Besar Tangkap Nazaruddin
Thursday 04 Aug 2011 19:07:55

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Perburuan buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wsma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin masih terus dilakukan Polri. Namun, untuk menangkap dan membawanya pulang ke Tanah Air, memerlukan waktu cukup lama.

Selain itu, diperlukan pula biaya cukup besar untuk melakukan pengejaran terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke sejumlah negara. "Nazaruddin masih diburu. Perlu waktu cukup lama dan biaya besar,” kata Kadiv Humas Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Namun, dia tidak mau membeberkan biaya yang dikeluarkan tim pemburu Nazaruddin. Sebagai bayangan, dia hanya memberikan gambaran tim sudah lebih dari sebulan terus mengikuti pergerakan Nazaruddin ke sejumlah negara. Ongkos transportasi tersebut tentunya tidak sedikit. "Kalau dia lari ke mana-mana, (biaya) tim ikut bepergian dan perlu biaya besar juga," tandasnya.

Sebelumnya, Polri sempat menyatakan nyaris berhasil menangkap Nazaruddin, ketika yang bersangkutan berada di Malaysia. Namun, ia berhasil kabur karena mencium gerakan tim pemburu tersebut. Tapi hal itu dibantah secara tegas oleh Nazaruddin. Bahkan, klaim Polri itu dibilang bohong besar, karena dirinya tak pernah merasa akan disergap dan ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Periksa Dirut DGI
Di tempat terpisah, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Usai menjalani pemriksaan hampir dua jam, ia mengaku, tidak mengetahui siapa saja anggota DPR yang kebagian aliran dana dari pemenangan (success fee) PT DGI dalam tender proyek Wisma Atlet SEA Games itu.

Pengakuan ini bertentangan dengan kesaksiannya, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Manager Marketing Muhammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8) lalu. Di hadapan majelis hakim, Dudung mengaku, aliran dana itu telah diberikan kepada sejumlah anggota DPR.

Namun, kini saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharram, justru ia mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," tuturnya. Ia juga hanya tersenyum saat ditanya wartawan mengenai peran dirinya dalam kasus yang juga melibatkannya ini.

Seperti diberitakan, nama Dudung muncul di permukaan, setelah disebut dalam pembacaan dakwaan terhadap manajer pemasaran PT DGI Mohammad El Idris dan mantan marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Rosalina adalah bekas pegawai Nazaruddin di PT Anak Negeri.

JPU Agus Salim di dalam dakwaan menyebut, Dirut PT DGI bersama Idris dan Rosa melakukan pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak yang membantu pemenangan PT DGI sebagai pemenang tender sekaligus pelaksana proyek wisma atlet itu.

Bahkan, ia mengakui, ada biaya lobi sebesar 20 persen dalam proyek pembangunan wisma atlet. Sebagian biaya proyek senilai Rp 191 miliar itu mengalir ke sejumlah pejabat. Sedanhkan 13 persen diterima Mindo Rosalina dan Nazaruddin dari pihak DPR.

Dudung juga akhirnya mengakui kesepakatan soal success fee telah mendapat persetujuan dirinya. Sebagai catatan, Dudung baru mengakui hal tersebut setelah jaksa Agus Salim mengancam membeberkan rekaman suara sebagai alat bukti. (bie/spr)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]