Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Perkuat Lembaga Pengawas Pemilu, Gorontalo Cetuskan FKP3G
2016-03-30 22:33:29

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Melihat dinamika (persoalan) yang kerap timbul dipelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), maka seluruh personel pengawas pemilu dari 3 daerah yang baru saja melaksanakan Pemilukada (Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato) langsung membentuk Forum Komunikasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Gorontalo (FKP3G).

"Begitu mereka di bubarkan pada hari ini, maka forum yang merupakan wadah berkumpulnya mantan pengawas pemilu ini langsung terbentuk. Ini yang pertama kali di Indonesia, dan Gorontalo sebagai pencetusnya," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd, Rabu (30/3).

Nanang menjelaskan, FKP3G merupakan gagasan dan inisiatif yang dicetuskan guna mengakomodir berbagai aspirasi dan evaluasi dari kondisi yang didapati dilapangan, bahkan sampai dengan persoalan hukum yang dihadapi sampai bergulir di tingkat Kejaksaan dan Kepolisian.

Sehingga lanjut Nanang, ada pemikiran ke depan lembaga pengawasan pemilu perlu diperkuat statusnya, dari Ad-hoc menjadi lembaga yang bersifat tetap atau permanen, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota seperti KPU.

"Teman-teman mantan pengawas ini berharap segala masukan yang direkomendasikan bisa masuk pada revisi UU melalui wakil rakyat di Komisi II DPR RI," katanya.

Selain penguatan kelembagaan seperti KPU, rekomendasi FKP3G kata Nanang adalah, pemenuhan eselonisasi dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan informasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas lembaga pengawas Pemilu (sesuai UU Nomor 15 tahun 2011) melalui rekrutmen yang mandiri, pembiayaan pengawas Pemilu dan kegiatannya dibebankan pada APBN, mengalihkan koordinasi kegiatan pemantauan Pemilu dari KPU pada Bawaslu. Dan diharapkan aspirasi yang termuat dalam rekomendasi ini dapat diakomodir dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2016.(bh/shs)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]