Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Perkuat Lembaga Pengawas Pemilu, Gorontalo Cetuskan FKP3G
2016-03-30 22:33:29

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Melihat dinamika (persoalan) yang kerap timbul dipelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), maka seluruh personel pengawas pemilu dari 3 daerah yang baru saja melaksanakan Pemilukada (Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato) langsung membentuk Forum Komunikasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Gorontalo (FKP3G).

"Begitu mereka di bubarkan pada hari ini, maka forum yang merupakan wadah berkumpulnya mantan pengawas pemilu ini langsung terbentuk. Ini yang pertama kali di Indonesia, dan Gorontalo sebagai pencetusnya," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd, Rabu (30/3).

Nanang menjelaskan, FKP3G merupakan gagasan dan inisiatif yang dicetuskan guna mengakomodir berbagai aspirasi dan evaluasi dari kondisi yang didapati dilapangan, bahkan sampai dengan persoalan hukum yang dihadapi sampai bergulir di tingkat Kejaksaan dan Kepolisian.

Sehingga lanjut Nanang, ada pemikiran ke depan lembaga pengawasan pemilu perlu diperkuat statusnya, dari Ad-hoc menjadi lembaga yang bersifat tetap atau permanen, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota seperti KPU.

"Teman-teman mantan pengawas ini berharap segala masukan yang direkomendasikan bisa masuk pada revisi UU melalui wakil rakyat di Komisi II DPR RI," katanya.

Selain penguatan kelembagaan seperti KPU, rekomendasi FKP3G kata Nanang adalah, pemenuhan eselonisasi dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan informasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas lembaga pengawas Pemilu (sesuai UU Nomor 15 tahun 2011) melalui rekrutmen yang mandiri, pembiayaan pengawas Pemilu dan kegiatannya dibebankan pada APBN, mengalihkan koordinasi kegiatan pemantauan Pemilu dari KPU pada Bawaslu. Dan diharapkan aspirasi yang termuat dalam rekomendasi ini dapat diakomodir dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2016.(bh/shs)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]