Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus BRI
Perkara BOT, Kuasa Hukum PT MPPC Ajukan Pengaduan Ketua Muda Pengawasan MA
Monday 28 Oct 2013 21:48:38

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fredrich Yunadi selaku Kuasa Hukum PT Mulia Persada Pasific, menilai adanya kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Dana Pensiun BRI.

"Kami sedang mengajukan pengaduan perihal tersebut ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Fredrich.

Perlu diketahui bahwa tim kuasa hukum PT Mulia Persada Pasific, selaku pengelola gedung BRI II dan gedung parkiran BRI menegaskan, tindakan direksi BRI yang mengumumkan bahwa PT BRI dan Dana Pensiun BRI memenangkan perkara Build Operate Transfer (BOT) atas PT Mulia Persada Pasific (MPPC) melalui Harian Kompas Jumat (25/10) adalah tidak benar, tanpa dasar hukum dan menyesatkan.

"Karena klien kami tidak pernah menerima realaas pemberitahuan putusan PK No 247/PK/PDT/2013, yang menurut direksi BRI sebagai landasan BRI memenangkan perkara. Sebab, sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata bahwa suatu putusan hukum sebelum resmi diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh panitera pengadilan negeri setempat, maka secara hukum putusan tersebut dianggap belum ada," ujar kuasa hukum PT MPPC Fredrich Yunadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/10).

Apalagi tegasnya, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata hal 2 alinea g disebutkan Jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum private (pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Maka penunjukan jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum PT BRI (persero) Tbk dan Dana Pensiun BRI dalam perkara 247/PK/PDT/2013 secara de facto dan de jure bertentangan dengan pasal 11 UU No. 19 tahun 2003," ucap Fredrich.

Oleh karena itu, dia mengimbau semua penyewa maupun calon penyewa gedung BRI II maupun gedung parkir BRI untuk tidak mengindahkan pengumuman menyeseatkan yang dilakukan Direksi BRI. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]