Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Perintah Jokowi Kepada Luhut Untuk Tangani Covid-19 Rentan Timbulkan Konflik Birokrasi
2020-09-16 06:18:54

Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA - Berita HUKUM - Perintah Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan masalah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, perintah presiden kepada Luhut agar mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar kehilangan kesabaran.

Ada kesan keputusasaan yang tercermin dalam perintah penanganan pandemi Covid-19 yang dititahkan Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta Luhut mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan.

"Presiden terlihat benar kehilangan kesabaran dan ini menandai keputusasaan dari upaya penanganan pandemi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).

Hal ini juga akan menimbulkan masalah baru, yakni tumpang tindih kebijakan penanganan wabah yang telah menyerang sektor ekonomi dan kesehatan ini.

"Satuan tugas yang tumpang tindih hanya akan menambah kerumitan koordinasi dan saling adu legitimasi," lanjut Dedi.

Potensi konflik birokrasi juga sangat terbuka bila penanganan tak dijalankan satu pintu. Ujungnya, penanganan Covid-19 tidak produktif.

"Perintah presiden jelas berpotensi menghadirkan konflik birokrasi, dan akhirnya tidak produktif. Presiden memerlukan konsistensi untuk mendapat hasil penanganan yang signifikan. Tanpa itu, kebijakan penanganan pandemi akan terseok-seok," pungkas Dedi.(ja/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]