Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Tragedi 9/11
Peringatan Tragedi 9/11 Dihantui Rasa Khawatir
Saturday 10 Sep 2011 21:10:57

Ground Zero (Foto: Reuters Photo)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) - Para anggota keluarga korban tragedi serangan 11 September (9/11) berkumpul hari Minggu besok di Ground Zero, New York, Amerika Serikat. Untuk pertama kalinya, peringatan tahunan tragedi 9/11 diadakan tanpa bayang-bayang Osama bin Laden. Osama yang dituding menjadi dalang serangan 9/11 tersebut sudah tewas dalam serangan pasukan Navi Seals AS di Abbottabad, Pakistan.

Meski demikian, ancaman serangan muncul dalam peringatan 10 tahun tragedi 9/11, bukan berarti nihil. Sebelumnya ada laporan intelijen yang menyebutkan sekelompok orang akan melancarkan serangan bom menggunakan truk. Presiden AS Barack Obama menegaskan tetap melaksanakan upacara peringatan tersebut di Ground Zero.

Seperti diberitakan Deutsche Presse, Sabtu (10/9), peringatan dimulai dengan mengheningkan cipta pada Minggu 11 September pukul 08.45 waktu setempat. Waktu tersebut adalah saat di mana pesawat menabrak gedung yang dibangun pada 1970 silam itu.

Sebanyak 2.977 warga tewas dalam tragedi 9/11. Nama seluruh korban tewas akan dibacakan satu per satu di peringatan 10 tahun tragedi 9/11. Pembacaan nama-nama korban merupakan pertama kali dilakukan, meski peringatan sudah digelar sembilan kali. Puisi dan juga musik dikabarkan akan mengiri perayaan 10 tahun tragedi 9/11.

Kabar adanya ancaman teror pada peringatan tragedi itu benar-benar terbukti. Pengganti pimpinan Al Qaeda Osama bin Laden, Ayman al-Zawahiri, mengincar momentum peringatan tragedi tersebut untuk melakukan teror lain. Berdasarkan penyelidikian yang dilakukan FBI selama ini terungkap jika al-Zawahiri dikhawatirkan akan meledakkan jembatan dan terowongan pada peringatan 9/11 dengan menggunakan sebuah kendaraan.

Komisaris Polisi New York Raymond Kelly memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di sekitar Manhattan, Amerika Serikat. Selain itu, penyisiran juga memfokuskan pada jembatan, terowongan, dan transportasi umum. Polisi dan FBI tengah mereka-reka dan melacak tiga calon pelaku pembuat teror pada acara tersebut, termasuk satu warga negara AS yang baru memasuki negara itu.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pun bersikap rsponsif atas ancaman yang dianggap jelas, spesifik, dan kredibel itu. Keamanan langsung ditingkatkan menjelang peringatan tersebut. Bahkan, semua mobil yang diparkir diperintahkan untuk diderek. Pasukan Garda Nasional dan polisi dilengkapi senjata. Mereka terus mengawasi setiap kerumunan di Penn Station dekat Ground Zero, tempat bekas berdirinya menara kembar WTC.(ant/sya)


 
Berita Terkait Tragedi 9/11
 
Teori Konspirasi Tragedi 9/11
 
Fakta di Balik Tragedi 9/11
 
Peringatan Tragedi 9/11 Dihantui Rasa Khawatir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]