Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Kunjungi MK
Friday 06 Mar 2015 03:44:18

Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, M. Guntur Hamzah menerima kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Kamis (5/03) di Gedung MK. (Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Delapan mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (5/3), Jakarta. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, M. Guntur Hamzah.

Pada kesempatan tersebut, Guntur menyatakan bahwa dari seluruh MK di dunia, MK Republik Indonesia telah diakui sebagai salah satu dari sepuluh MK terbaik. Hal ini yang kemudian memacu MK agar menjadi lebih maju dan lebih baik untuk menjadi acuan bagi MK lainnya. Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa adanya proses peradilan yang cepat, sederhana dengan tanpa menggunakan biaya, menjadi salah satu keunggulan MK Indonesia.

Tidak hanya itu, lanjut Guntur yang juga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, bahwa setiap putusan MK akan diunggah paling lambat 15 menit setelah pengucapan putusan , sehingga dapat dilihat dalam situs web MK setelah pengucapan putusan selesai. “Hal ini, membuat masyarakat publik yang ingin mengetahui putusan tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke MK, hanya dengan melihat situs atau web Mahkamah Konstitusi, maka semua orang dapat mengetahui apa isi putusan tersebut,” paparnya.

Tidak hanya berhenti di situ saja,.Guntur juga menambahkan bahwa MK terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi agar mempermudah masyarakat mendapat keadilan hukum. Oleh karena itu, MK telah bekerjasama dengan perguruan tinggi se-Indonesia untuk membuat peradilan jarak jauh melalui video conference. “ MK saat ini telah bekerja sama denga 42 perguruan tinggi se-Indonesia untuk mengadakan peradilan jarak jauh melalui video conference. Hal ini dikarenakan agar semua masyarakat mendapat keadilan hukum yang mudah dan tanpa mengeluarkan biaya,” jelasnya.

Kewenangan MK

Pada kunjungan tersebut, Guntur juga menjelaskan tentang beberapa perbedaan kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dan MK. “Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan hanya menguji norma di bawah undang-undang, serta hanya menangani perkara individual konkret, seperti perkara pidana, perdata hingga masalah jabatan yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, MK hanya berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945,” jelas Guntur.

Selain itu, lanjutnya, kewenangan MK lainnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa MK juga memiliki satu kewajiban yang harus dilakukan, di mana kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Usai menerima penjelasan, para mahasiswa berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletas di lantai 5 dan 6 Gedung MK untuk mengetahui lebih jauh perkembangan sejarah konstitusi Indonesia dan bagaimana sejarah MK terbentuk.(PanjiErawan/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]