SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Samarinda membangun masjid di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, berkat sumbangan pegawai dan warga masyarakat serta melalui kepemimpinan tangan dingin Ketua Pengadilan Negeri / Tipikor/ PHI Samarinda, Dwi Sugiarto yang akhirnya masjid dapat selesai dibangun yang diberi nama Masjid Al Mizan, dengan peresmian Masjid dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Sudarmadji pada. Selasa (6/6).
Masjid yang berukuran sekitar 10 meter x 6 meter dibangun dari hasil sumbangan seluruh pegawai serta warga sekitar di PN Samarinda yang berhasil dihimpun mencapai Rp 530 juta tersebut, diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dengan menandatangani prasasti yang disaksikan oleh Ketua PN sendiri Dwi Sugiato, Walikota Samarinda H Sahari Jaang, Dan Ramil Kecamatan Samarinda Ulu, Polres Samarinda dan Kejari Samarinda di halaman Masjid Al Mizan.
Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Dwi Sugiarto, sebelum buka puasa bersama dalam kata sambutan mengatakan bahwa, pembangunan masjid yang hanya dalam waktu lima bulan, ini dibantu oleh seluruh pegawai dan warga sekitar.
"Saya terharu dan mengapresiasi warga Kaltim, atas pembangunan masjid ini. Bantuan donatur dari warga PN Samarinda lebih dari Rp 530 juta," ujarDwi Sugiarto, dalam kata sambutan.
Dengan berdirinya pembangunan ?masjid di PN Samarinda, memudahkan pengunjung maupun pegawai melaksanakan ibadah Sholat, jelas Dwi.
"Semoga memberikan manfaat dan amal serta bantuan dari warga menjadi pahala," ungkap Ketua PN Samarinda.
Smentara, seorang hakim disela-sela acara dan buka puasa bersama kepada pewarta mengatakan, masjid ini sebenarnya di bangun sejak peletakan batu pertama 9 Desember 2016 selesai dibangun hanya 3 bulan, namun baru di resmikan hari ini.
"Masjid ini bangun hanya 3 bulan saja, sudah kita gunakan untuk sholat namun baru hari ini di resmikan," pungkas hakim.(bh/gaj) |