Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Teroris
Perencana Bom Kedubes Myanmar dituntut 8 tahun
Wednesday 18 Dec 2013 19:44:19

Ilustrasi, bom.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu terdakwa pengeboman Kedutaan Besar Myanmar, Sigit Indrajit, dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (18/12).

Jaksa mengatakan Sigit melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.

Sigit juga disebut sebagai otak rencana teror itu.

Sementara itu, terdakwa lain Achmad Taufik telah dituntut delapan tahun penjara pada 16 Desember.

Sidang tuntutan untuk satu orang terdakwa lagi, Separiano, belum diketahui. Jaksa Susilo yang dihubungi BBC Indonesia mengatakan ada kemungkinan sidang tuntutan Separiano akan ditunda.

Ketiga terdakwa ditangkap pada bulan Mei yang lalu. Sigit dan Separiano diduga berasal dari kelompok Al-Kataib Al-Imam, yang terkait dengan kelompok Santoso di Poso.

Separiano ditangkap bersama Achmad Taufik saat hendak menuju kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan membawa bom pipa dalam tas rensel.

Dalam persidangan terungkap bahwa keduanya bermaksud meledakkan bom tersebut pada 3 Mei 2013 sebelum aksi demonstrasi mengecam perlakuan pemerintah Myanmar kepada warga Muslim Rohingya.

Sedangkan Sigit ditangkap Densus 88 akhir Mei di Pelabuhan Tanjung Priok setibanya dari Sumatra.

Sidang dengan terdakwa Sigit Indrajit akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi dan vonis dijadwalkan dibacakan pada 2 Januari.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]