Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perempuan
Perempuan Dapat Berperan Lebih Banyak Lagi di Dunia Politik
2017-04-21 09:51:27

Anggota Pansus Pemilu dari FPG Hetifah Sjaifudian saat berbicara di acara Dialektika Demokrasi dengan topik "Kartini Bicara Pemilu".(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai perlunya penguatan agar kaum wanita mendapat kesempatan yang lebih luas untuk berperan di bidang politik bangsa ini. Hal tersebut diungkapkannya dalam acara dialektika demokrasi bertajuk "Kartini Bicara Pemilu" bersama Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan Perludem di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/4).

"Kita membutuhkan lebih banyak perempuan potensial untuk masuk di dalam dunia politik dan kebijakan public, yakni mereka yang memiliki kompetensi kepedulian dan integritas," ujar Hetifah.

Ia meyakini, dengan peran perempuan yang lebih banyak lagi dalam dunia politik, maka akan menghasilkan produ-produk atau kebijakan yang jauh lebih baik bagi masyarakat. Sayanya public Negara ini belum bisa mengakui kemampuan perempuan dalam bidang politik.

Kemunculan perempuan di dunia politik saat ini, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Golkar, masih erat kaitannya dengan kembalinya aristokrasi local atau dinasti politik. Sehingga banyak yang meragukan kesiapan perempuan untuk mendedikasikan diri di dunia politik. Begitupun dengan partai politik yang dinilainya belum memberikan ruang yang lebih luas kepada kaum perempuan untuk berperan dalam bidang tersebut.

"Partai Politik sebagai sumber rekrutmen kader dan pemimpin juga belum sepenuhnya siap membuka ruang dan memberi afirmasi agar perempuan bisa mengejar ketertinggalannya. Masih diperlukan penguatan regulasi yang mencerminkan komitmen nasional untuk mendorong kesetaraan gender di politik," lanjutnya.

Oleh karena itu saat ini DPR dan pemerintah sedang menyusun Undang-undang Pemilu yang nantinya akan sangat penting bagi demokrasi dan keadilan gender di politik. Ia menilai pengaturan dalam undang-undang pemilu terkait afirmasi keterwakilan perempuan sejauh ini tidak menunjukan kemajuan yang berarti. Itulah PR (Pekerjaan rumah-red) semua perempuan Indonesia untuk memastikan bahwa pengaturan ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar lagi kepada perempuan tidak hanya untuk mencalonkan diri, namun juga untuk terpilih.

Sementara Direktur Perludem Titi Anggraeni mengatakan, peran perempuan dalam dunia politik bisa dilakukan di tiga jenis pemilu, yakni Pemilihan presiden, pemilihan legislative dan pemilihan kepala daerah. Namun sebenarnya menurutnya, keterwakilan perempuan di dunia politik bisa lebih luas dari ketiga instrument tersebut. seperti dalam penyelenggara pemilu dan pemilih.

"Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja hanya ada 1 perempuan dari 7 Komisioner. Bawaslu hanya ada 1 perempuan dari 5 Komisioner yang ada. Oleh karena itu jumlah 30 persen kuota perempuan dalam calon legislative itu penting untuk mempengaruhi keputusan. Jadi keterwakilan perempuan itu komprehensif," jelas Titi.

Ditambahkan Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Dwi Septiani keterlibatan perempuan dalam dunia politik itu tidak sekedar kekuasaan, melainkan untuk menjaga equilibirium atau titik keseimmbangan kehidupan. Sebagaimana yang dicita-citakan oleh RA Kartini dalam surat-suratnya yang ingin mewujudkan cita-cita besar bagi perempuan.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]