Sebuah" /> BeritaHUKUM.com - Perdana Menteri Libia Diculik Pemberontak

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Perdana Menteri Libia Diculik Pemberontak
Thursday 10 Oct 2013 15:02:36

Motif penculikan Ali Zeidan belum diketahui.(Foto: Ist)
LIBIA, Berita HUKUM - Perdana Menteri Libia Ali Zeidan diculik oleh sekelompok pria bersenjata di Tripoli. Zeidan dibawa dari hotelnya saat fajar "oleh pria bersenjata ke sebuah tempat yang tidak diketahui dan untuk alasan yang tidak diketahui," demikian bunyi pernyataan di situs pemerintah.

Sebuah bekas kelompok pemberontak yang dilaporkan terkait dengan pemerintah mengatakan mereka menangkap Zeidan menyusul surat perintah penangkapan dari jaksa penuntut umum.

Pemerintah Libia mendapat tekanan untuk menjelaskan bagaimana pasukan komando AS dapat menangkap tersangka anggota al-Qaeda Anas al-Liby di Libia, Sabtu lalu.

Ia dicari di AS atas kasus pengeboman kedutaan besar AS di Kenya dan Tanzania pada 1998.
Pada hari Senin, Libia menuntut penjelasan dari duta besar AS atas insiden tersebut.

Rapat kabinet

Wartawan BBC di Tripoli, Rana Jawad, mengatakan penyebab penangkapan Zeidan tidak diketahui, tapi ia ditangkap oleh kelompok bersenjata dari sebuah hotel tempat ia menginap pada Kamis dini hari.

Televisi Al-Arabiya menyiarkan cuplikan saat Zeidan dibawa oleh penculik.

Situs pemerintah mengatakan ia dibawa ke "tempat yang tidak diketahui atas alasan yang tidak diketahui oleh kelompok yang diduga merupakan Ruang Kendali Revolusioner Tripoli dan Komite Pemberantasan Kejahatan."
Pernyataan pemerintah tidak menyebutkan nama hotel, tapi seorang perempuan di Hotel Corinthia tempat tinggal sang perdana menteri mengkonfirmasi insiden ini terjadi di hotel tersebut.

Perempuan itu mengatakan tidak ada korban jiwa atau cedera.

Koresponden BBC mengatakan ada beberapa kelompok milisi di Libia yang biasanya bekerja sama dengan kementerian-kementerian pemerintah tapi juga kerap bertindak secara independen.

Salah satunya, Sel Operasional Revolusioner mengatakan mereka bertindak atas perintah jaksa sesuai dengan undang-undang pidana Libia.

Kementerian Kehakiman mengatakan tidak ada perintah penangkapan yang dikeluarkan atas nama Zeidan.
Kabinet Libia telah dipanggil untuk rapat darurat dengan dipimpin wakil perdana menteri.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]