Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Bank Syariah Indonesia
Perbankan dan Pemerintah Harus Lebih Sensitif terhadap Perkembangan Ancaman Siber
2023-05-13 02:05:24

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly berharap perbankan dan Pemerintah meningkatkan sensitivitas terhadap keamanan dan ancaman siber yang terus berkembang. Hal ini diungkapkannya pasca munculnya dugaan adanya serangan siber yang melumpuhkan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) selama beberapa hari belakangan ini.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mendorong setiap perbankan termasuk BSI untuk melakukan evaluasi keamanan layanan termasuk membangun dan meningkatkan efektivitas antisipasi melalui alternatif strategi dan respon terhadap berbagai resiko kejahatan siber.

"Perbankan harus sadar betul, sudah sampai mana tingkat keamanan layanan jika dihadapkan dengan perkembangan ancaman. Peningkatan ancaman siber tentu harus dibarengi dengan kesiapan keamanan layanan," ungkap Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementariapada Jumat (12/5).

Legislator Dapil Lampung II ini mengingatkan ada implikasi serius dari berbagai aktivitas kejahatan siber di dunia perbankan. Implikasi dari kejahatan ini bukan saja merugikan finansial perbankan dan nasabah, melainkan juga akan mempengaruhi kepercayaan nasabah terhadap keamanan perbankan.

"Kita harus belajar banyak dari kasus serangan siber yang bisa mempengaruhi kepercayaan nasabah," imbuhnya.

Dalam pernyataan resminya Junaidi mendorong roda kesiapan keamanan siber, menurutnya perbankan harus berputar lebih cepat dibanding roda kejahatan siber. Ia juga menambahkan bahwa jika kesiapan keamanan dikayuh lambat, dikhawatirkan bukan saja meningkatkan risiko, tapi meningkatkan kemungkinan gangguan aktivitas layanan perbankan nasional.

Ia lantas menegaskan bahwa kepedulian Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan harus hadir semakin dalam, sehingga ada tindak lanjut nyata untuk benar-benar memperkuat cyber security dan cyber protection. Selain itu diharapkan Kementerian BUMN dan jajaran Direksi BSI dapat bersikap transparan terkait permasalahan ini.

"Memperkuat keamanan siber tentu tidak hanya dilakukan dan menjadi tanggung jawab perbankan, melainkan perlu dukungan pemerintah dalam membangun model yang lebih efektif dalam mengantisipasi serangan siber di masa depan,", tutup Junaidi.(uc/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bank Syariah Indonesia
 
Sukamta Minta BIN, BSSN, Polri, dan Kominfo Terlibat Selesaikan Masalah Dugaan Peretasan BSI
 
Perbankan dan Pemerintah Harus Lebih Sensitif terhadap Perkembangan Ancaman Siber
 
Bank Syariah Indonesia dan Amanat Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]