Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerasan
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
2021-03-18 11:11:49

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang Polisi gadungan dengan pangkat komisaris polisi atau kompol inisial AS yang kerap melakukan pemerasan terhadap wanita prostitusi online.

"AS ini adalah polisi gadungan. Jadi dia polisi gadungan coba berupaya menjadi seorang polisi pakaian lengkap memiliki kartu anggota," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3).

"Kemudian melakukan pemerasan yang sasarannya adalah wanita dan juga 'germo' (mucikari). Yang (cara memeras) dia masuk melalui media sosial online yaitu MiChat," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, modus pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk menjaring para korban. Dalam aksinya, pelaku juga mengaku berdinas di Polda Metro Jaya.

"Modusnya memesan seorang wanita melalui MiChat untuk open BO (booking online), saat sampai (ditempat BO), yang bersangkutan datang kesana dengan pakaian dinas (polisi) untuk menangkap germo dan wanita, kemudian dibawa dan dilakukan pemerasan," beber Yusri.

Adapun modus operandi pemerasan, pelaku menekan (memeras) korban karena dianggap melanggar hukum terkait prostitusi online.

Selain AS, polisi juga meringkus dua rekan AS yakni KS dan ST. Keduanya bertugas sebagai sopir atau anak buah AS.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]