Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Anak
Peran Ayah Sangat Penting dalam Tumbuh Kembang Anak
Friday 20 Mar 2015 01:47:42

Zwitsal Kampanyekan `Suamiku, Ayah Luar Biasa` di DoubleTree Cikini, Jakarta pada, Kamis (19/3).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai ayah, jangan remehkan peran Anda dalam hal tumbuh kembang anak. Menurut dokter Anne Gracia, praktisi Neurosains Terapan, keterlibatan ayah dalam hal merawat bayi sejak masa kelahiran adalah sesuatu yang sangat penting.

Ditemui dalam acara Zwitsal `Suamiku, Ayah Luar Biasa`yang diselenggarakan di DoubleTree Cikini, Jakarta pada, Kamis (19/3), Anne katakan melibatkan sosok ayah dalam proses tumbuh kembang anak, penting dilakukan. "Kalau bisa dilakukan sedini mungkin," ujar Anne.

Lalu seperti apa contoh keterlibatan sang ayah? Ia terangkan bisa dimulai dengan hal-hal kecil, seperti memandikan bayi, memakaikan baju, atau melakukan pijatan pada tubuh. “Ini bisa menjadi cara ampuh, untuk memberi pengenalan akan sosok ayah dalam masa pertama hidupnya," ucapnya.

Kedekatan ayah dengan bayi yang dimulai sejak bayi berusia 0 tahun, bisa mempengaruhi proses tumbuh kembang anak secara fisik maupun psikologis. Adanya keseimbangan antara sosok ayah dan ibu dalam perawatan bayi, akan membuat pertumbuhannya lebih seimbang dan optimal.

Yang tak kalah penting, jangan memakai alasan 'takut salah' dan 'tidak sempat', apalagi 'capek' dalam mengurus si kecil. Sempatkan waktu, minimal untuk memandikan anak sebelum berangkat ke kantor. Agar si kecil tak melupakan sosok ayahnya.

Mengurus anak selalu identik dengan pekerjaan perempuan. Padahal faktanya, keterlibatan seorang ayah dalam perkembangan anaknya juga tak kalah penting. Apalagi pada masa awal kelahiran, sampai menginjak umur empat tahun.

Menutup penjelasannya, Anne mengatakan peran ayah dan ibu dalam mengurus anak harus sejajar. Tidak ada yang lebih penting, karena merawat anak, seharusnya menjadi tugas bersama, yang dilakukan orangtua, untuk memastikan optimalnya tumbuh kembang sang buah hati.(bh/yun)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]