Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tahu Tempe
Perajin Tempe di Jakbar Akan Mogok Produksi
Sunday 22 Jul 2012 10:13:28

Pengariajin Tahu Tempe (Foto: Ist)

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketergantungan perajin tempe terhadap komoditas kedelai impor yang harganya terus melambung tinggi, membuat perajin terancam gulung tikar. Bahkan, jika Pemerintah tak juga mampu menghentikan kenaikan kedelai tersebut, 1.290 perajin tahu dan tempe di Jakarta Barat sepakat menghentikan produksi pada 25-27 Juli mendatang.

“Keputusan itu kami ambil berdasarkan hasil rapat pengurus dan pengawas Primkopti dari lima wilayah di DKI Jakarta dan Bodetabek,” ujar Suharto, Ketua Koperasi Primer Tahu Tempe (KOPTTI) Jakarta Barat, sebagaimana dirilis BeritaJakarta, Sabtu (21/7).

Ia mengaku, telah memberitahukan rencana tersebut kepada 729 rumah produksi dengan 1.290 perajin tahu dan tempe di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, sebagai bentuk protes kepada pemerintah akibat kenaikan bahan baku tahu tempe sebesar 35 persen. Akibatnya, sejak Januari 2012 harga kedelai yang semula Rp 5.500 per kilogram, bulan Maret sampai Juni naik menjadi Rp 6.700 per kilogram, kemudian Juli naik kembali menjadi Rp 7.900 per kilogram.
“Kegiatan penghentian produksi ini juga akan diikuti perajin dari berbagai daerah,” tegasnya. (bhc/bj/rtm)


 
Berita Terkait Tahu Tempe
 
Perajin Tempe di Jakbar Akan Mogok Produksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]