Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Peradi
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
2019-12-17 20:24:47

Peradi Milenial melakukan foto bersama usai menggelar seminar nasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekumpulan Advokat Muda Indonesia yang tergabung dalam komunitas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Milenial menggelar seminar nasional bertema "Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa", di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/12).

Dalam sambutannya, Ketua Peradi Milenial Rendy Anggara Putra mengatakan, tema seminar nasional tersebut tidak ditujukan untuk orang maupun calon (ketua umum) tertentu.

"Fokus diskusi hari ini adalah mengenai apakah perubahan pasal 24 ayat (5) yang sebelumnya dengan tegas membatasi jabatan Ketua Umum Peradi maximal 2 kali sesuai pasal 24 ayat (5) sesuai dengan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015," kata Rendy.

Ia menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa ketua umum (Peradi) yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kemudian dirubah melalui Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015 yang menyebutkan bahwa "Ketua Umum yang masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut," terangnya.

Adanya penambahan frase 'berturut-turut', lanjut Rendy, menjadi dimungkinkannya masa jabatan ketua umum lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara akademik dapat dibedah untuk memastikan tiga hal antara lain: apakah perubahan anggaran dasar Peradi tersebut telah sesuai dengan anggaran dasar yaitu melalui mekanisme Munas (Musyawarah Nasional) yang diamanatkan pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar. Kemudian, sambung Rendy, apakah penambahan frase 'lebih dari dua masa jabatan berturut-turut' sejalan dengan semangat regenerasi kepemimpinan di Peradi. Dan apakah perubahan pasal tersebut menjadi pilihan terbaik bagi Peradi.

"Dengan kata lain, seminar ini adalah sumbangsih dari Peradi Milenial untuk mengajak teman-teman advokat di seluruh Indonesia untuk lebih kritis dan konsisten bagaimana yang terbaik untuk Peradi," ujarnya.

Hadir dan menjadi pembicara dalam seminar itu, beberapa praktisi hukum dari Akademisi, Daniel Yusmic, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Ruhut Sitompul, dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Peradi
 
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]