Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Peradi
Peradi Medan: Otto, Pimpinan yang Mengecewakan
Sunday 19 May 2013 19:38:52

Para pengurus Peradi Medan saat acara Konsolidasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPN Peradi, Otto Hasibuan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Pelantikan para pengurus Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Medan yang seharusnya dijadwalkan pada Jum'at (17/5) kemarin, harus gagal akibat ketidak hadiran Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dr Otto Hasibuan SH MM.

Rasa kekecewaan ini disampaikan Ketua Peradi Medan, Charles Silalahi didampingi Sekretaris Peradi Medan, Hasrul Benny Harahap SH serta semua pengurus yang hadir dalam acara konsolidasi dengan para anggota Peradi di Hotel Danau Toba Medan, Jumat (17/5) kemarin malam.

Dalam pernyataannya, Charles Silalahi sangat kecewa atas sikap dari ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan yang terkesan mengabaikan kepengurusan di daerah, lantaran tidak hadir di Medan untuk melantik kepengurusan Peradi Medan periode 2013-2017.

Ini terbukti dari usaha pihaknya yang telah memberitahukan perihal jadwal pelantikan tersebut melalui surat, namun balasan diterima hanya berupa SMS melalui Handphone, itupun jawaban ketidak hadiran dengan alasan belum mengetahui adanya jadwal pelantikan.

"Ini kan organisasi profesional kenapa pembatalan pelantikan itu dijawab dengan sms," ujarnya sembari mengatakan, pembatalan sepihak dari Ketua DPN Peradi ini tentunya sangat mengecewakan apalagi undangan pelantikan sudah sempat tersebar.

Namun, Charles menyatakan pelantikan hanyalah sebuah seremonial, jadi tidak menjadi sebuah permasalahan yang begitu besar, karena kepengurusan mereka adalah sah sesuai dengan SK.

Sementara itu Sekretaris Peradi Medan, Hasrul Benny Harahap menyatakan akan segera membentuk tim kecil mengajukan protes atas sikap dari kepengurusan DPN Peradi.

"Tentunya, dalam Munas Peradi mendatang Peradi Medan yang mempunyai 25 hak suara ini akan menentukan sikap siapa pimpinan Peradi yang pantas dan peduli dengan kepengurusan daerah," tegas Benny.

Selain itu juga Peradi Medan segera menjalankan program bantuan hukum kepada masyarakat, dimana nantinya ini segera berjalan karena gedung Pusbakum yang telah dikerjakan telah rampung, termasuk pembangunan gedung kantor Peradi Medan.

Anggota Dewan Penasehat Peradi Medan, Januari Siregar yang turut hadir menyatakan kejadian ini bukan menjadi hambatan bagi anggota Peradi untuk mengabdikan dirinya.

"Pelantikan itu hanya seremonial saja, terpenting ke depannya program kerja yang sudah ada harus segera dijalankan, jangan gara-gara ulah segelintir oknum ini melemahkan cita-cita mulia yang sudah ada," tuturnya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Peradi
 
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]