Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Bea & Cukai
Penyuapan Di Bea & Cukai Bukan Yang Pertama Kali
Thursday 21 Jun 2012 14:02:23

Bambang Widjodjanto (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjodjanto membenarkan, penyuapan di bagian kargo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Rabu (20/6) kemarin bukan yang pertama. "Berdasarkan informasi awalnya seperti itu," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (21/6).

Meski demikian, Bambang tak menyebut kapan penyuapan pertama dilakukan. Bahkan dirinya enggan menyebut bahwa kasus ini adalah penyuapan atau pemerasan. “Belum. Nanti kita tahu setelah pemeriksaan apakah ini penyuapan atau pemerasan," tambahnya.

Sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi menerangkan soal operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Rabu (20/6) kemarin. Dimana tim penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan di dua tempat.

Diantaranya di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan jalan tol Jakarta-Merak. Menurut Johan, di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargo Bea dan Cukai berinsial W, dan dua dari pihak swasta berinisial E dan A.

Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A, R dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. A sendiri merupakan warga negara Amerika.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, W diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A dan perusahaan tempat A bekerja. "Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan A dan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata Johan.

Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara yang namanya telah disebut tadi. Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK dalam waktu 1x24 jam sejak dibawa ke kantor KPK.

Johan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.(rol/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap Bea & Cukai
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]