Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bus TransJakarta
Penyitaan dan Penggeledahan Rumah Udar Langgar Hukum
Wednesday 12 Nov 2014 21:12:34

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun menilai penyidik Kejaksaan Agung telah berbuat sewenang-wenang terhadap penggeledahan dan penyitaan aset dan bangunan milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. Ia juga menilai penyitaan itu tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita (pengacara) sampai saat ini belum menerima pemberitahuan terkait penggeledahan itu. Katanya (jaksa) ada surat penetapan dari pengadilan, tapi mana. Kita sama sekali belum terima," tegas Tonin ketika dihubungi wartawan, malam kemarin.

Terkait dengan penyitaan aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berupa dua unit apartement Casa Grande Residence, Tebet Jakarta Selatan, Tonin menuding pihak Kejaksaan telah melakukan manipulasi terkait kepemilikan aparetemen itu. Pasalnya, apartement yang dibeli kliennya melalui fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) Bank Mandiri sejak 2010 itu sampai saat ini kreditnya masih berjalan. "KPA itu berjalan selama 25 tahun."

Atas dasar itulah Tonin berencana melaporkan Jaksa yang melakukan penyitaa itu ke Mabes Polri. "Biar. Besok (hari ini-red) jam 1 siang, kita pidanakan (laporkan) jaksa ke Mabes Polri. Biar tahu rasa dia (jaksa)," tandas Tonin.

Udar Pristono tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, ia telah ditahan karena diduga terkait dengan kasus pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dengan total kerugian negara sebesar 1,5 trilyun rupiah.(bhc/irb)


 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]