Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
Wednesday 14 Aug 2013 02:47:10

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama IM2 Indar Atmanto yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Pada pokoknya yang bersangkutan diperiksa mengenai kegiatan kerjasama serta proses-prosesnya terhadap penggunaan frekuensi 2,1 GHz antara PT. Indosat, Tbk dan PT. IM2," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (13/8).

Dijelaskannya lagi bahwa untuk Tersangka Jhonny Swandy Sjam (Presiden Direktur PT. Indosat, Tbk tahun 2007 s/d 2009), diperiksa terkait dengan proses persiapan penggunaan frekuensi 2,1 GHz serta penandatanganan perjanjian kerjasama Indosat Voucer Data Base (IVDB) dalam hubungannya dengan penggunaan frekuensi 2,1 GHz milik PT. Indosat, Tbk oleh PT. IM2.

Adapun Saksi Ir. Harry Sasongko (Presiden Direktur PT.Indosat,Tbk tahun 2009 s/d 2012), ditunggu penyidik namun belum bisa hadir karena ada kegiatan di luar kota.

Namun sejauh ini, Kejagung belum menginformasikan apakah Indosat dan IM2 sudah membayar ganti rugi kepada negara, terkait kasus korporasi ini, sebab secara umum masyarakat telah mengetahui dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah menjatuhkan vonis denda IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]