Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
Thursday 31 Oct 2013 21:40:44

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini gagal menghadirkan tersangka Alexiat Tirtawidjaja, terkait kasus Bioremediasi PT Chevron yang merugikan negara sebesar 23 juta dolar AS atau sekitar Rp210 miliar.

"Dugaan tindak pidana korupsi Bioremediasi PT. Chevron, hingga pukul 15.30 WIB, Tersangka AT, mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT.CPI belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (31/10) di Jakarta.

Kejagung dalam kasus ini dinilai lambat membawa tersangka mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja. Padahal 6 tersangka lain yang terlilit dalam pusaran kasus dugaan korupsi Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief berdalih, sulitnya jaksa penyidik untuk menyeret Alexiat Tirtawidjaja ke meja hijau, lantaran tersangka masih di luar negeri. Terakhir Kejagung menyebut Alexiat berada di Amerika Serikat menjaga suaminya yang entah sakit apa.

"Ya, begini konsekuensinya karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat," ujar Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (18/10) di Jakarta.

Kasus Bioremediasi ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka. 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi dari Rp100 juta hingga 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Keempatnya tersangka itu yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.

Adapun 2 tersangka dari pihak kontraktor Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Dan, 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sebelumnya terhadap Herland dan Ricksy dijatuhi hukuman 6 dan 5 tahun bui oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Mvi/Ism

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan tetap akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. "Tersangka tetap akan kami panggil," ucap Andhi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]