Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Penyidik KPK Sambangi Kediaman Istri Muda LHI Darin Mumtazah
Thursday 30 May 2013 16:47:49

Tersangka Kasus Import daging Sapi Luthfi Hasan Ishaaq, saat di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Darin Mumtazah, siswi SMK Dewi Sartika, Jatinegara Jakarta Timur, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya hari ini, Kamis (30/5) penyidik KPK mendatangi kediaman Darin, yang diduga sebagai Isteri Muda Tersangka Kasus Import daging Sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dikawasan Jatinegara Jakarta Timur.

"KPK membawa surat panggilan dan hendak melakukan pemeriksaan namun yang bersangkutan tadi katanya tidak ada," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (30/5).

Nama Darin Mumtaz sering muncul di media massa, akibat kedekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersangka dalam kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. Darin di duga merupakan istri simpanan dari Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Bahkan Darin diduga telah dinikahi oleh Luthfi, serta mendapatkan sejumlah pemberian barang berharga, maupun di kontrakkan tempat tinggal mewah oleh tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Sebelumnya, Rabu (29/5) Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menduga bahwa Darin termasuk Saksi yang diperlukan untuk untuk Tersangka Luthfi Hasan Ishaaq

Bambang Widjojanto mengatakan terkait jadwal pemeriksaan Darin itu sudah dipanggil, nah kalau sudah dipanggil dia tidak hadir akan ada berita acara pemanggilan dan hari ini saya rasa waktu terakhir untuk melacak Darin ada dimana.

"Kalau nanti dia tetap tidak hadir, bila kita sudah masukan seluruh proses
pemanggilannya itu di dalam Berita Acara Pemeriksaan, dalam berkas perkara, maka dipengadilan masih bisa dipanggil dan memungkinkan dipanggil paksa," pungkas Bambang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]