JAKARTA, Berita HUKUM – Penyidik senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan, beserta seorang rekanya sesama penyidik KPK, Ibrahim Kholil, duduk sebagai saksi dalam sidang perkara kasus (OTT) pegawai pajak dengan PT The Master Steel (MS) dengan terdakwa dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini kedua saksi menceritakan kronologi tangkap tangan terhadap dua penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, serta pegawai Master Steel, Teddy Muliawan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 15 Mei 2013. Sebelum dimulai persidangan Novel yang mengenakan kemeja putih dan rekanya saksi Ibrahim yang mengenakan jaket cokelat, terlihat di ambil sumpah oleh panitra pengadilan sesuai dengan keyakinanya.
Dalam sidang, yang dipimpin Hakim Ketua Pengadila Tipikor. Saksi Novel menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa Dian dan Eko di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng pada 15 mei 2013 lalu.
Menurt Novel, bahwa saat peristiwa penangkapan tersebut, tim KPK terbagi menjadi tiga, yaitu ada yang melakukan pemantauan langsung, dan tim yang terus memantau kepada pemberi, serta tim yang terusa mengikuti gerak gerik terdakwa.
"Saya bersama dengan Ibrahim melihat ada seseorang yang bernama Teddy meletakkan sesuatu ke mobil terdakwa Dian. Setelah ada penempatan barang di mobilnya, tidak lama terdakwa Dian dan Eko ada di sekitar lokasi mobil. Karena melihat saya, dia berbalik bergegas menuju depan Terminal 3 naik taksi. Lalu taksi saya berhentikan, dan (saya) minta turun," ujar Novel Selasa (19/11) di pengadilan Tipikor.
Dijelaskan Novel lagi, bahwa selain mengamankan Teddy selaku pihak pemberi suap, selanjutnya para terdakwa di bawa menuju mobil Avanza Hitam B 1696 KKQ milik terdakwa Dian dan Teddy, untuk diminta menunjukkan tempat peletakan amplop yang ditemukan uang sebesar SG $300.000 dalam tiga amplop terpisah, untuk selanjutnya dibawa ke kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan dan di BAP.
Akibat dari perbuatan tersebut kedua terdakwa di pidana dan terancam pidana di atas sepuluh tahun penjara atas perbuatanya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa mengatakan tangapan atas kesaksi penyidik KPK dan kedua terdakwa tidak membantah dan memahami keterangan saksi, sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa pekan depan (26/11) dengan masih mendengarkan dan mengagendakan pemeriksaan saksi.(bhc/dar)
|