Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PT Inalum
Penyertaan Saham Pemda di Inalum Harus Direspon
Monday 18 Nov 2013 20:54:45

Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.(Foto: wahyu/parle)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keinginan Pemda Sumatera Utara (Sumut) untuk ikut serta dalam penguasaan saham PT. Inalum, harus segera direspon oleh pemerintah pusat. Saham Pemda Sumut di Inalum tentu diorientasikan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya saat membuka Sidang Paripurna DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II tahun 2013-2014, Senin (18/11), menghimbau, agar menyertakan Pemprov Sumut dalam penguasaan saham Inalum yang kini sudah menajdi BUMN.

“Pengelolaan PT. Inalum harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merespon keinginan beberapa Pemda terkait, yang mengajukan diri sebagai participating interest atas kepemilikan saham PT. Inalum, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Marzuki.

Marzuki juga berharap, pengelolaan Inalum dilakukan secara profesional agar mampu menambah sumbangan keuntungan bagi BUMN yang pada akhirnya meningkatkan pula pendapatan negara. Ini adalah momentum yang sangat strategis, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Seperti diketahui, PT. Inalum sudah beralih kepemilikan sahamnya dari NAA milik Jepang ke pemerintah Indonesia per 31 Oktober 2013 lalu.

“Pengakhiran master agreement patut mendapat perhatian kita bersama,” kata Marzuki dalam pidatonya. Ini menadi pekerjaan besar bagi pemerintah Indonesia sesuai persetujuan pengambilalihan saham Inalum.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait PT Inalum
 
Penyertaan Saham Pemda di Inalum Harus Direspon
 
Pemerintah Berencana Akuisisi Inalum di 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]