Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
Penyelewengan Dana SPP-PNPM di Aceh Capai 2 Miliar
Friday 22 Mar 2013 15:49:10

Jafar Hanafi SH, Kepala Bidang Spesialis Penanganan Pengaduan Masalah (SPPM) PNPM Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
BANDA ACEH, Berita HUKUM – Terhitung dari tahun 2011 hingga 2013 ini, jumlah total penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) serta dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM-P) Provinsi Aceh mencapai Rp 2 miliar.

Dana yang diselewengkan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) serta World Bank tersebut, dikatakan Jafar Hanafi SH, Kepala Bidang Spesialis Penanganan Pengaduan Masalah (SPPM) PNPM Aceh, melalui BlackBerry Messenger, Jum'at (22/3).

Sebanyak 18 kabupaten di Aceh yang mendapat suplai dana PNPM, dan proses pengembaliannya sudah mencapai 96 persen dari target Nasional senilai 97, terangnya.

Namun ada beberapa kabupaten yang dinyatakan alot dalam pengembalian dana PNPM tersebut. Diantaranya Kabupaten Semeulu sebesar Rp 1,1 miliar lebih, kemudian Takengon Kabupaten Aceh Tengah berkisar Rp 780 juta. "Kedua kabupaten tersebut yang berpotensi besar melakukan penyelewengan," sebut Hanafi

Umumnya yang melakukan penyimpangan tersebut dilakukan oleh pengurusnya yakni kerap terjadi ketika pergantian pengurus baru dengan yang lama. Menurutnya untuk langkah penyelesaianya dengan mengambil langkah secara kekeluargaan, namun jika tidak selesai maka dengan sangat terpaksa diproses melalui jalur hukum.

Beberapa hal yang harus diketahui oleh pengurus dana PNPM, katanya lagi, setiap kecamatan di masing-masing kabupaten yang sudah tercatat sebagai kecamatan yang terindikasi melakukan penyelewengan, maka tidak akan mendapatkan suntikan dana tersebut dari Bank Dunia.

Penetapan peraturan ini didasarkan surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri, tandasnya. Hanafi sangat berharap kepada pemangku amanah dana tersebut untuk menjalankan sebagaimana aturanya.

Karena dana tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam menjalankan usaha khususnya kaum perempuan di pedesaan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]