Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Penyegaran Bahasa Media Massa
Tuesday 15 May 2012 00:01:48

Lebih kurang seratus wartawan Indonesia mengikuti penyuluhan bahasa Indonesia diselenggarakan Badan Bahasa Kemendiknas di Park Hotel, Jakarta Jumat-Sabtu (11-12/5). Untuk menambah wawasan wartawan dan pengelola media tentang arah dan kebijakan bahasa. (Foto: PRLM)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pada pukul dua lebih peserta mulai mengisi tiap-tiap kursi yang ada. Bukan berarti pula semua kursi itu penuh terisi. Lalu, pada pukul 14.45 WIB acara resmi dibuka oleh panitia. Suasana pun tampak mulai tentram. Begitulah bermulanya kegiatan yang diberi tajuk Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Wartawan. Acara itu diadakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud di Park Hotel, Jakarta Timur, Jumat (11/5).

“Media merupakan etalase bahasa,” ucap Sriyanto sebagai pembicara. Media yang dimaksudkan ialah media online, media cetak, maupun media elektronik, seperti radio dan televisi.

Sebagai ranah publik yang secara otomatis mudah pula diakses oleh publik, media memiliki peran strategis dalam mengemban atau menjaga kebahasaan bahasa Indonesia dalam masyarakat luas. Capaiannya ialah terciptanya bahasa yang baik dan benar di dalam komunikasi masyarakat. Media, belakangan ini, masih sering melakukan kesalahan-kesalahan bahasa yang menyebabkan kewanguran bahasa. Akibat kengawuran itu, masyarakat pun ikut ngawur berbahasa. Beberapa kesalahan itu, misalnya “contek” yang seharusnya “sontek”, “antri” yang seharusnya “antre”, dan “terlantar” yang seharusnya “telantar”.

Seperti itulah simpulan secara menyeluruh dari acara yang diadakan hingga 12.15 WIB, Sabtu 12 Mei 2012. Acara dihadiri oleh para pelaku media, seperti wartawan dan editor, sekitar 100 orang, baik media massa mainstream maupun nonmainstream. Pembicaranya secara keseluruhan berasal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Pada pukul 12 siang lebih, para peserta tampak mulai beranjak satu persatu meninggalkan Ruang Palm Park Hotel, setelah semalam disediakan tempat menginap oleh panitia. Satu dua peserta masih menikmati suguhan siang. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]