JAKARTA, Berita HUKUM - Larangan mudik dan menetapkan cuti bersama Lebaran hanya satu hari merupakan kebijakan yang tepat dalam pengendalian" /> BeritaHUKUM.com - Penyebaran Virus Belum Terkendali Larangan Mudik Langkah Tepat

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Penyebaran Virus Belum Terkendali Larangan Mudik Langkah Tepat
2021-03-27 03:35:02

Menko PMK Muhadjir Effendy. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik, eksodus massal tahunan menjelang Idul Fitri, dari 6 hingga 17 Mei 2021.(Foto: Istimewa)


JAKARTA, Berita HUKUM - Larangan mudik dan menetapkan cuti bersama Lebaran hanya satu hari merupakan kebijakan yang tepat dalam pengendalian Covid-19 di tanah air. Karena hingga saat ini penyebaran virus korona belum sepenuhnya terkendali.



"Pembatasan pergerakan orang memang sangat dibutuhkan dalam pengendalian Covid-19. Apalagi saat ini secara nasional belum bisa dikatakan terkendali," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3).



Dalam keterangan pers secara virtual Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto melaporkan saat ini, positivity rate Indonesia sebesar 11,49 persen.



Padahal, jelas Lestari, WHO mensyaratkan untuk dapat dikatakan terkendali positivity rate-nya harus di bawah 5%. 

Jadi, ujarnya, kondisi saat ini harus tetap dihadapi lewat disiplin protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.



Kebijakan yang diberlakukan, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar dijalankan dengan mekanisme yang tepat di lapangan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan.



Selain itu, jelas Rerie, bantuan terhadap pihak-pihak yang terdampak,  terkait larangan mudik tersebut juga harus disiapkan agar semua pihak bisa menjalankan kebijakan tersebut.



Terkait cuti Lebaran, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyarankan, sejumlah instansi diharapkan juga ikut mengatur pola cuti karyawannya di setiap bagian.



Terpenting, tegas Rerie, adalah kesadaran dari masyarakat harus ditingkatkan untuk benar-benar memahami tujuan dari kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan penyebaran virus korona.



Dalam keterangan persnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga menyebutkan saat ini sudah 10 juta warga yang mendapat vaksin.



Menurut Rerie, kondisi tersebut juga harus diantisipasi, jangan sampai 10 juta orang yang sudah divaksin itu tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.



Karena, tegas Rerie, sebelum dan sesudah divaksin, di masa pandemi Covid-19 ini penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, harus menjadi norma baru dalam keseharian kita.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]