Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PT KAI
Penyebab KRL Menabrak KRL Adalah Murni Ini Human Error
Friday 25 Sep 2015 05:35:04

Tampak saat konferensi pers di gedung Jakarta Railways Centre (JRC) lantai 1, Jalan juanda. Jakarta, Kamis (24/9) dan Kondisi gerbong KRL yg rusak akibat kecelakaan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Musibah kecelakaan yang terjadi pada Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line nomor 1156 yang melaju dari stasiun kota menuju Manggarai dan menabrak gerbong belakang KRL nomor 1154 yang lagi diam, saat rangkaian gerbong nomor 1154 yang sedang berhenti di stasiun Juanda pada, Rabu (23/9) kemarin, untuk sementara ini pihak PT KAI mengungkapkan alasan kejadian tersebut adalah murni kesalahan petugas atau Human Error.

Direktur Keselamatan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Candra Purnama menjelaskan, "Kami sudah melakukan pemeriksaan Internal. Hasil yang kami lakukan kesalahan ada kepada crew. Hal ini dikarenakan, sinyal berjalan normal dan ini melanggar sinyal," ujarnya.

"Jadi murni ini Human Error. Hingga tidak ada kesalahan apapun dalam sistem. Kondisinya, Masinis melihat aspek kuning, artinya berjalan dengan hati-hati dan ke depannya ada aspek merah di stasiun Juanda. Namun dia (masinis) tidak melihat sinyal ini. Seharusnya dia tahu aspek sinyal kuning yang kemudian merah tapi dia tidak melihat. Walaupun kondisi sehat, dia (masinis) bilang hanya blank saja tidak melihat. Yang mengendalikan kemudi saat peristiwa itu adalah asisten masinis, sedangkan masinisnya ada disebelahnya," jelas Candra Purnama.

Sementara, Edi Sukmoro selaku Direktur Utama PT KAI mengatakan, "Sekarang masih ada penelitian yang dilakukan KNKT. Pertama (1), Kami sudah evakuasi kereta yang tertabrak dan menabrak kemarin, sekarang sudah di stasiun Manggarai, itu sudah kami terpenuhi. Kedua (2), Kami akan melakukan pemeriksa internal dan itu sudah kami lakukan," katanya, saat konferensi pers di gedung Jakarta Railways Centre (JRC) lantai 1, Jalan juanda. Jakarta, Kamis (24/9).

"Bagi kami sudah terbiasa kalau ada kelalaian. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan kelalaian," ujar Edi Sukmoro.

Sedangkan, menurut Muhammad Nurul Fadhila selaku humas Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) yang memberitahukan, kalau sudah mendapatkan hasil pemeriksaan lengkap akan dilakukan pendetailan lagi, sesuai dengan aturan yang ada, berdasarkan kelalaian dan jabatan karyawan kami.

"Mulai sanksi administratif sampai pemberhentian. Sampai saat ini, kami belum bisa bilang masuk level mana, tapi akan kita periksa dan akan cepat," jelasnya.

Beliaupun menerangkan, sesuai prosedural Masinis Kereta Api yang membutuhkan 4.000 jam untuk menjadi Masinis. Tentunya di dalam mencapai 4.000 jam itu, Asisten Masinis harus mengoperasionalkan kereta. Tidak ada aturan menggunakan relasi mana saja yang boleh dan mana saja yang tidak boleh.

"Di kereta harus apal waze, harus apal sinyal, supaya hapal dia wajib melakukan itu. Sehingga, setelah kilometernya mencapai dia bisa mencapai masinis," tuturnya lagi.

Seperti diketahui, kecelakaan KRL di stasiun Juanda kemarin memang tidak terdapat korban tewas, namun dari data ada 42 orang luka-luka. Sesuai buku laporan bahwa saat itu asisten Masinis yang membawa/mengoperasikan kereta. Begitulah hasil penyidikan awal dari internal PT KAI yang dibeberkan malam ini. "Asisten masinis (yang bernama Krisbanu) lalai, tidak memperhatikan sinyal warna merah tanda berhenti," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]