Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
2019-02-18 23:45:58

Machica Artis Lawas Penyanyi Dangdut (kanan) bersama Herwanto (kiri).(Foto: BH /bar)
TANGERANG, Berita HUKUM - Penyanyi dangdut senior Machica Mochtar (48) lagi-lagi sepertinya gagal mempertahankan pernikahannya dengan Khalid Mahmood, Pria keturunan Pakistan tersebut. Padahal, sebelumnya sempat rujuk lagi di bulan Juni tahun 2015 lalu.

Namun kali ini, sepertinya pasangan suami istri tersebut mengalami dilema lagi, hingga memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang Banten.

"Machica mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Agama Tigaraksa, ini untuk yang kedua kalinya," ujar Herwanto Nurmansyah, sang Pengacara ini menceritakan saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (18/2).

Sementara, surat gugatan cerai yang diajukan oleh Machica yang bernama asli Hj. Aisyah Mochtar binti Mochtar Ibrahim dengan nomor register 995.. /Pdt.G/ 2019./ PA.TGRS tertanggal 18 Februari 2019, yang selanjutnya disebut penggugat, bermaksud mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya bernama Khalid Mahmood.

Kali ini Machica 'si pelantun Ilalang' tersebut menurut kuasa hukumnya Herwanto, SH, MH akan serius untuk mengambil sikap. "Kali ini Ia serius dan tidak ada istilah untuk rujuk kembali," pungkasnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]