Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Penyanderaan Sadis di Angkot terhadap Ibu dan Anaknya Kejahatan Kemanusiaan
2017-04-10 13:17:14

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkara penyanderaan diikuti percobaan pembunuhan terhadap seorang ibu muda RI (27) dan seorang bayinya berumur 1 tahun yang dilakukan seorang penjambret bringas diatas angkutan umum jurusan Rawamangun-Pulo Gedang di jembatan layang Pondok Kopi pada, Minggu (9/4) pukul 19.00 WIB merupakan tindak pidana sadis dan tidak berprikemanusiaan, ungkap Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Minggu (9/4).

"Beruntung saja ratusan masyarakat yang mengetahui penyanderaan itu bersabar untuk melumpuhkan pelaku dengan cara mengelabuhi pelaku sambil menunggu keterlibatan Polsek Duren Sawit," ungkap Ariest.

Adapun peristiwa tersebut atas laporan masyarakat, alhasil akhirnya Polsek Durensawit Jakarta Timur mampu melumpuhkan pelaku dengan cara menembak pelaku dan membawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, guna mendapat perawatan dan untuk segera ditahan dan diproses secara hukum. Sementara korban penyanderaan ibu dan anak mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Jakarta.

Untuk itulah, sambung Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasonal Perlindungan Anak sebagai Lembaga perlindungan anak independen di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan apreasi kepada masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku dan menyelamatkan ibu dan anak sebagai korban dan mendesak Polisi Polsek Durensawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUH Pidana junto pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Ia menambahkan, untuk memulihkan korban, ibu dan anak dari trauma akibat penyanderan tersebut, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Direktur Resos Kemensos RI, P2ATP2A Pemrov DKI dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta.

Komnas Perlindungan Anak besama LPA DKI Jakarta dan Investigasi cepat (quick investigation) menghimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk berhati-hati dan waspada, untuk menghindari melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum. "Baik pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor Polisi atau ketempat keramaian yang bisa menolong dan melepaskan korban," tutupnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Anak
 
Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]