Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Penimbunan BBM
Penyaluran BBM Ketat, Pertamina Minta Bantuan Polisi
Tuesday 13 Mar 2012 03:20:37

SPBU (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sebagai penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) negara, PT. Pertamina (Persero) akan perketat penyaluran BBM ke sejumlah stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu terkait melonjaknya penggunaan BBM dalam dua bulan pertama (Januari-Februari 2012). Disampaikan Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun, diperketatnya penyaluran dilakukan menjelang berlakunya harga baru BBM bersubsidi Rp. 6.000 per liter pada 1 April 2012.

" Tentu penyaluran diperketat menjelang satu April. Ini karena lonjakan penggunaan BBM mencapai 12% di atas realisasi konsumsi pada periode yang sama tahun lalu", papar Harun, Jakarta, Senin (12/3).

Dalam laporannya perusahaan minyak platmerah ini menyampaikan realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) selama dua bulan pertama tahun 2012 mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79% dari kuota yang ditetapkan untuk Pertamina dalam APBN 2012.

Realisasi tersebut lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 6,26 juta kiloliter. Soal kelangkaan minyak, tidak saja Pertamina memberi warning. Dari pihak hulu, Badan Pelaksana Minyak dan Gas bumi telah menyampaikan laju pengurangan minyak negara drastis meningkat.

Antisipasi Penimbunan BBM

Guna mengantisipasi penimbunan BBM, sejumlah sinergi diadakan Pertamina. Bersama BPH Migas, Kepolisian serta Pemerintah Daerah. Aksi penimbunan sepihak sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar.

Pertamina juga telah memerintahkan HISWANA MIGAS (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)mengimplementasikan aturan ketat penyaluran BBM bersubsidi. Aturan tersebut seperti pelarangan penjualan melalui jeriken, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU.

"Kami memahami penggunaan jeriken bagi rakyat yang jauh letaknya dari SPBU. Namun dibolehkan jika ada keterangan polisi dan juga pemda setempat," tutur Harun mengingatkan.

Patut diperhatikan mengenai sinergi Polisi dan Pertamina serta HISWANA MIGAS HI terkait aturan yang mampu meminimalkan resiko dilapangan. Pasalnya risiko yang harus dihadapi oleh operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen.

Pertamina membuka Contact Center Pertamina 500000 agar dapat ditindaklanjuti dengan tindakan hukum.(bhc/Boy)


 
Berita Terkait Kasus Penimbunan BBM
 
Polda Metro Bongkar Kasus Penimbunan BBM
 
Cegah Penimbunan BBM, Polrestro Bekasi Terjunkan 810 Personel
 
Penyaluran BBM Ketat, Pertamina Minta Bantuan Polisi
 
Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]