Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Penutupan Akses WNA dari 14 Negara Harus Dilaksanakan Secara Tegas dan Konsisten
2022-01-10 08:24:30

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah pemerintah yang melarang masuknya warna negara asing (WNA), atau yang sempat transit di 14 negara sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini menjadi landasan bagi otoritas terkait dalam melakukan pencegahan, monitoring, dan mitigasi penyebaran varian omicron.

"Langkah pemerintah ini sudah tepat karena varian omicron telah menjadi ancaman baru di seluruh dunia. Setelah varian delta yang banyak menimbulkan banyak korban jiwa, varian omicron juga punya potensi yang sama. Apalagi dalam banyak kajian medis, varian omicron memiliki penyebaran yang lebih mudah dibandingkan varian terdahulu," ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Dalam laporan Newsnode (situs yang mencatat data varian omicron), kasus covid-19 varian omicron di dunia pada awal Januari 2022 telah mencapai 441 ribu kasus dengan 104 kematian. Angka ini menunjukkan bahwa varian omicron terjadi dengan tingkat penyebaran yang cepat dan masif. Di Indonesia sendiri, telah tercatat 254 kasus per 4 Januari 2022. Ini tentu menjadi alarm berbahaya bagi dunia kesehatan dan masyarakat umum.

Menurut Syarief, pencegahan sedini mungkin berbagai potensi penyebaran pandemi mutlak harus dilakukan. Apa yang telah terjadi selama dua tahun belakangan semenjak adanya pandemi telah membuat kehidupan rakyat terganggu, banyak korban jiwa berjatuhan. Karena itu, dengan angka infeksi covid yang melandai akhir-akhir ini, munculnya varian baru mesti dicegah.

"Ekonomi mulai menunjukkan tren membaik, dengan angka pertumbuhan ekonomi di triwulan ke-3 tahun 2021 yang mampu mencapai 3,51 %. Laju perekonomian ini tentu saja dampak dari melandainya angka covid yang membuat aktivitas masyarakat menjadi lancar. Tentu saja kita tidak ingin hal-hal positif yang telah dicapai ini kembali berantakan sebagaimana saat puncak pandemi. Maka langkah paling tepat adalah mencegah penyebaran varian baru, terutama menutup akses dari potensi penyebaran virus," lanjut Syarief.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini juga mengingatkan agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan. "Pandemi belum berakhir, sehingga langkah pencegahan dan penanganan covid harus tetap dilakukan. Tentu harapan kita bersama, pandemi covid-19 segera berakhir, sehingga masyarakat dapat beraktivitas normal, dan kehidupan pada umumnya dapat berjalan dengan baik," tutup Syarief.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]