Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Munir
Penuntasan Kasus Munir Makin Tidak Jelas
Monday 05 Sep 2011 20:30:59

Unjuk rasa penuntasan kasus Munir (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tujuh tahun telah berlalu, hingga kini agenda penuntasan kasus Munir tidak jelas. Bahkan, seperti hilang dari prioritas kerja pemerintahan SBY. Tepat pada 7 September 2004, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir dibunuh dengan cara yang teroganisasi.

"Kecaman patut ditujukan ke pemerintahan saat ini karena hilangnya agenda penuntasan kasus Munir dari prioritas kerja pemerintahan SBY," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Menurut Haris, dalam rentang waktu tersebut, ada begitu banyak dinamika dalam kasus Munir. Namun, sejak tiga tahun belakangan, agenda keadilan berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang dinilai patut dimintai pertanggung jawaban. "Pengadilan (Mahkamah Agung) membebaskan Muchdi Purwoprandjono. Sedangkan Pollycarpus diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas," kata Haris.

Kemandirian yudisial dan kebijakan yang diambil Kemenkumham, jelas dia, tidak berarti bebas dari rasa keadilan korban, yakni istri dan anak-anak Munir. "Harusnya (penegakan hukum) sesuai dengan konstitusi (prinsip fair trial) dan kepantasan di mata rakyat. Jangan sampai semua kejahatan yang dilakukan agen atau pejabat negara kerap berujung lepas dan ringan hukuman," ujar Haris.

Haris mendesak, memasuki umur kasus Munir yang ketujuh ini, sudah sepantasnya Presiden, MA, kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum HAM duduk bersama mengevaluasi kemajuan kasus ini dan memastikan keadilan terpenuhi. "Kalau saja staf ahli bidang hukum, HAM, dan pemberantasan Korupsi bisa membuat catatan bersama soal Korupsi seperti di akhir tahun lalu, mengapa koordinasi hukum atas kasus Munir tidak dilakukan? Staf ahli Presiden bidang tersebut dan Satgas Mafia Hukum bisa menginisiasi segera," tegasnya.

Kekhawatiran dan desakan Kontras bukannya tak beralasan. Pasalnya, jika Presiden SBY diam dan aparat hukum yang berwenang bisu, kasus Munir akan terus dihapus dari catatan proses hukum. Para pelaku, kata Haris, akan bebas (secara fisik maupun politik). Ini berarti tidak ada koreksi atas kejahatan tersebut bagi masa depan hukum dan keadilan di Indonesia. "Para pekerja HAM akan terus berada dibibir buas para penjahat HAM," tandasnya. (mic/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Munir
 
`Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir, Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi
 
SBY Merespon Serius, Mempersilahkan Presiden Jokowi Melanjutkan Kasus HAM TPF Munir
 
Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
 
Jalan Munir Diresmikan di Den Haag, Belanda
 
10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]