Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Polemik Polri Pj. Gubernur
Penunjukan Polisi Jadi Plt. Gubernur Tak Pantas
2018-01-30 08:23:55

Anggota Komisi III DPR RI Tifatul Sembiring,(Foto: doeh/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penunjukan perwira tinggi Polri untuk mengisi jabatan sementara gubernur dinilai tak pantas. Harusnya jabatan dua gubernur yang kosong saat ini diisi oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri seperti sering dilakukan. Walau tak ada persoalan dengan hukum, tapi ini seperti menunjukkan kekurangan sumber daya ASN yang mampu mengisi jabatan Plt. kepala daerah.

Anggota Komisi III DPR RI Tifatul Sembiring mengatakan hal itu saat dimintai komentarnya, Senin (29/1), di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri menunjuk dua perwira tinggi Polri mengisi jabatan Plt. Gubenur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, yaitu Irjen Pol M. Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin. Dua provinsi ini dinilai rawan ancaman keamanan jelang pilkada serentak 2018.

Irjen Irawan sendiri saat ini menjabat Asisten Operasi Kapolri yang dipercaya menempati posisi Plt. Gubernur Jabar dan Irjen Martuani adalah Kepala Divisi Propam Polri yang ditempatkan sebagai Plt. Gubernur Sumut. Dua nama itu merupakan usulan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Soal penunjukkan Polri sebagai Plt. kepala daerah seperti memberi kesan pada pemerintah yang ketakutan dengan dua provinsi ini. Mengapa polisi harus menjadi Plt. gubernur. Sebaiknya dipertimbangkan lagi. Saya usul ambil saja dari Kemendagri sebagai Plt untuk dua provinsi itu," kilahnya.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi itu mencontohkan, bila ada kerusakan televisi, sebaiknya dibawa ke montirnya, bukan ke tukang kayu. Itu salah penanganan. Begitulah politisi PKS ini mengiaskannya dengan penunjukan perwira tinggi Polri yang menjadi Plt. gubernur.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Polemik Polri Pj. Gubernur
 
DPR Apresiasi Pembatalan Penunjukan Polri Sebagai Pj. Gubernur
 
Mendagri Diimbau Urungkan Penunjukan Polisi Menjadi Pj Gubernur
 
Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
 
Penunjukan Polisi Jadi Plt. Gubernur Tak Pantas
 
Penunjukan Jenderal Aktif Polri Jadi Plt Gubernur Mengarah Kecurangan Pilkada
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]